BIDIK NEWS | SURABAYA – Lokasi SPBU 54.601.92 Jl.Tegalsari Surabaya yang diduga melakukan praktek nakal dan digrebek oleh Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim. Ternyata mulai dari awal dari penggrebekan hingga saat penangkapan kedua pelaku tidak ditandai dengan garis Police Line sebagaimana dilokasi TKP (Tempat Kejadiaan Perkara). Namun pemilik SPBU malah memasang pengumuman bertuliskan ” Mohon Maaf Untuk Sementara SPBU Tidak Beroperasi , Karena Ada Perbaikan”.
Seperti diketahui Unit I.Subdit IV Tipidter.Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan dua petugas SPBU yang diduga melakukan praktek curang dengan mengomplos BBM dari hasil kencingan dari sebuah truk tanki. Dua orang pelaku yakni Indra Hermawan (39) bekerja sebagai supervisor SPBU 54.601.92 dan Edy (33) sebagai sopir SPBU.
Terbongkarnya kecurangan pencurian BBM yang dilakukan pelaku berdasarkan laporan Polisi LP A/21/II/PAM.1.5/2018/SUS/JATIM. Tersangka Edy selaku sopir tangki Pertamina L 9911 UX Mengangkut BBM bersubsidi jenis bio solar dari tujuan seharusnya dikirim sesuai DO di SPBU 54.651.63 Jalan Raden Panji Suroso Kota Malang. Namun oleh Tersangka Edy disalah gunakan BBM itu tidak dikirim ke SPBU 54.651.63 Kota Malang, tetapi dikirim ke SPBU 54.601.92 Jalan Tegal Sari Surabaya.
Caranya cukup pintar kedua pelaku itu, tersangka Edy mengurangi sebagian isi tangki BBM jenis Bio Solar sebanyak 40 liter di SPBU 54.601.92 itu. Sedangkan Assisten Supervisor SPBU 54.601.92 Jalan Tegal Sari Indra telah menyalahgunakan pengangkutan BBM bersubsidi jenis Bio Solar dengan cara membeli BBM dari tersangka Edy. Setelah membeli BBM Bio Solar itu, tersangka Indra memcampurkan BMM Bio Solar kedalam Tandon penimbun BBM Jenis Dexlite untuk dijual kembali kepada masyarakat, Beber Akpol lulusan Tahun 2001 itu.
Perbuatan para pelaku untuk melakukan konspirasi jahat menyalahgunakan Pengangkutan isi BBM dan Mencampurkan Bio Solar ke Dexlite ini sudah berjalan selama tiga tahun. Dalam penjualan BBM tidak sesuai dengan peruntukannya, dan selama 3 tahun kecurangan dilakukan sebanyak 1,8 ton. Bio Solar dijual dengan harga Dexlite dan Premium/pertalite dijual dengan harga Pertamax. Kini tersangka mendekam dibalik jeruji Mapolda Jatim dan dijerat pasal 55 UU RI No.22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Perpres RI No.191 Tahun 2014 Tentang pendistribuan dan Harga jual eceran BBM, ancaman hukuman maksimal 6 Tahun Penjara. (Riz)
Teks : SPBU Tegalsari yang seharusnya di Police Line. (foto:ist)











