• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Jual BBM Ilegal, Karyawan SPBU Diringkus Polisi

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Para tersangka saat diamankan petugas beserta barang bukti. (foto:nng)

Para tersangka saat diamankan petugas beserta barang bukti. (foto:nng)

0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | BANYUWANGI – Satreskrim Polres Banyuwangi berhasil mengamankan lima karyawan SPBU yang diduga berkomplot menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal.

Mereka bekerja di sebuah SPBU yang beralamat di Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar, dan berhasil diamankan petugas pada Jum’at (30/11) sekitar jam 21.00 Wib.

Kelima tersangka tersebut berinisial E (42) warga Dusun Tratas RT 01 RW 01 Desa Kedungringin Kecamatan Muncar. SY (63), N (43) dan TL (33) sama-sama berasal dari Dusun Kedungringin RT 03 RW 11 Desa Kedungringin Kecamatan Muncar, dan ES (35) warga Dusun Sidomulyo RT 03 RW 8 Desa Sumberberas Kecamatan Muncar.

Selain itu, petugas juga menangkap seorang tersangka lainnya berinisial S (35) asal Dusun Kalimati RT 02 RW 03 Desa Kedungrejo Kecamatan Muncar.

Kasatreskrim Polres Banyuwangi, AKP. Panji Pratistha Wijaya mengatakan, awalnya jajaran Resmob Pidana Tertentu (Pidter) mencurigai tersangka E membawa 3 buah jirigen, masing-masing berisi 30 liter BBM keluar dari SPBU dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario.

“Karena gerak geriknya mencurigakan, maka kami melakukan surveylance dan akhirnya tersangka E berhenti di Dusun Kedungringin untuk menemui temannya bernama Ismail, yang juga membawa 3 jirigen masing-masing berisi 30 liter”, kata AKP. Panji.

Kemudian, lanjut AKP. Panji, petugas melakukan penyidikan terhadap tersangka E. Dari hasil interogasi, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka SY, dengan barang bukti BBM premium bersubsidi sebanyak 16 jirigen @ 30 liter. Kemudian tersangka TL sebanyak 3 jirigen @ 30 liter, 3 jirigen @ 20 liter, dan 1 jirigen @ 25 liter. Untuk tersangka N sebanyak 2 jirigen @ 30 liter, tersangka ES sebanyak 5 jirigen dan tersangka S sebanyak 2 jirigen @ 30 liter.

“Dari pengakuan keenam pelaku, pengambilan BBM tersebut di lakukan saat SPBU sedang sepi pembeli, persisnya pada malam hari. Pelaku mengisi BBM, lalu disembunyikan di area sekitar SPBU, kemudian di bawa pulang pada saat sepi,” bebernya.

AKP, Panji menjelaskan, pelaku membeli BBM premium tersebut seharga Rp. 7000,- per liter, lalu di jual kembali dengan harga Rp 7.800 per liter. Jadi pelaku mendapat keuntungan per jirigen @ 30 liter 20.000 rupiah.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku kita jerat pasal 53 huruf b, c, d Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dan atau pasal 106 Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda 40 milyar,” tegas AKP. Panji.(swr)

Related Posts:

  • IMG-20180424-WA0046
    Polsek Muncar Gencar Berantas Peredaran Miras
  • Gelapkan Mobil, Pria Ini Dibekuk Polisi
    Gelapkan Mobil, Pria Ini Dibekuk Polisi
  • IMG-20180610-WA0000
    Jual Tuak, Seorang Kakek Diringkus Polisi Dirumahnya
  • IMG-20180726-WA0032
    Semalam, Polres Banyuwangi Ringkus Empat Pemuda…
  • IMG-20180726-WA0004
    Jual Miras, Pria Asal Muncar Dibekuk Polisi
  • IMG-20180424-WA0037
    Polsek Rogojampi Berhasil Amankan Dua Pengepul Miras
Previous Post

Mantan Kadispora Gresik Di Kerangkeng

Next Post

Naiknya Harga Jelang Natal dan Tahun Baru Picu Inflasi 

Ida

Ida

RelatedPosts

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia
JAWA TIMUR

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

by Nanang Firmansyah
02/05/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news – Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Banyuwangi berlangsung semarak. Sebanyak seribu lebih pelajar mulai SD hingga...

Read moreDetails
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

02/05/2026
Layanan Sedot Tinja Dinas PU CKPP Banyuwangi Kini Terjamin Aman, Prosesnya Terjadwal dan Transparan

Layanan Sedot Tinja Dinas PU CKPP Banyuwangi Kini Terjamin Aman, Prosesnya Terjadwal dan Transparan

02/05/2026

Tanggapi Survei Sudutkan Gubernur Khofifah, Jarnas 98: Lebih Populer Di Mata Rakyat Daripada Pencitraan di Medsos

02/05/2026

Satreskrim Polresta Banyuwangi Diganjar Penghargaan dari Polda Jatim, Apresiasi Ungkap Kasus BBM dan LPG Subsidi

01/05/2026

Antisipasi Kriminalisasi Guru, Komisi E DPRD Jatim Usulkan Regulasi Perlindungan Tenaga Pendidik

01/05/2026
Next Post
Naiknya Harga Jelang Natal dan Tahun Baru Picu Inflasi 

Naiknya Harga Jelang Natal dan Tahun Baru Picu Inflasi 

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

02/05/2026
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

02/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.