BIDIK NEWS | BANYUWANGI – Satreskrim Polres Banyuwangi berhasil mengamankan lima karyawan SPBU yang diduga berkomplot menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal.
Mereka bekerja di sebuah SPBU yang beralamat di Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar, dan berhasil diamankan petugas pada Jum’at (30/11) sekitar jam 21.00 Wib.
Kelima tersangka tersebut berinisial E (42) warga Dusun Tratas RT 01 RW 01 Desa Kedungringin Kecamatan Muncar. SY (63), N (43) dan TL (33) sama-sama berasal dari Dusun Kedungringin RT 03 RW 11 Desa Kedungringin Kecamatan Muncar, dan ES (35) warga Dusun Sidomulyo RT 03 RW 8 Desa Sumberberas Kecamatan Muncar.
Selain itu, petugas juga menangkap seorang tersangka lainnya berinisial S (35) asal Dusun Kalimati RT 02 RW 03 Desa Kedungrejo Kecamatan Muncar.
Kasatreskrim Polres Banyuwangi, AKP. Panji Pratistha Wijaya mengatakan, awalnya jajaran Resmob Pidana Tertentu (Pidter) mencurigai tersangka E membawa 3 buah jirigen, masing-masing berisi 30 liter BBM keluar dari SPBU dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario.
“Karena gerak geriknya mencurigakan, maka kami melakukan surveylance dan akhirnya tersangka E berhenti di Dusun Kedungringin untuk menemui temannya bernama Ismail, yang juga membawa 3 jirigen masing-masing berisi 30 liter”, kata AKP. Panji.
Kemudian, lanjut AKP. Panji, petugas melakukan penyidikan terhadap tersangka E. Dari hasil interogasi, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka SY, dengan barang bukti BBM premium bersubsidi sebanyak 16 jirigen @ 30 liter. Kemudian tersangka TL sebanyak 3 jirigen @ 30 liter, 3 jirigen @ 20 liter, dan 1 jirigen @ 25 liter. Untuk tersangka N sebanyak 2 jirigen @ 30 liter, tersangka ES sebanyak 5 jirigen dan tersangka S sebanyak 2 jirigen @ 30 liter.
“Dari pengakuan keenam pelaku, pengambilan BBM tersebut di lakukan saat SPBU sedang sepi pembeli, persisnya pada malam hari. Pelaku mengisi BBM, lalu disembunyikan di area sekitar SPBU, kemudian di bawa pulang pada saat sepi,” bebernya.
AKP, Panji menjelaskan, pelaku membeli BBM premium tersebut seharga Rp. 7000,- per liter, lalu di jual kembali dengan harga Rp 7.800 per liter. Jadi pelaku mendapat keuntungan per jirigen @ 30 liter 20.000 rupiah.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku kita jerat pasal 53 huruf b, c, d Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dan atau pasal 106 Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda 40 milyar,” tegas AKP. Panji.(swr)











