• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home BISNIS

Sosialisasikan Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan hingga Ingatkan Perusahaan Agar Tertib Administrasi 

Haria Kamandanu by Haria Kamandanu
6 years ago
in BISNIS
Reading Time: 2 mins read
0
Herman Dinata Mihardja Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya saat 'Cangkruk Bareng Media dan BPJS Kesehatan'. (Foto : Ist)

Herman Dinata Mihardja Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya saat 'Cangkruk Bareng Media dan BPJS Kesehatan'. (Foto : Ist)

0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA — Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Herman Dinata Miharjda  meminta masyarakat segera melaporkan jika menemukan Rumah Sakit (RS) yang masih mewajibkan fotokopi KTP dan identitas lainnya, dalam melayani peserta BPJS Kesehatan.

“Tolong sampaikan pada kami,  RS mana yang masih memberlakukan foto kopi KTP dalam melayani pasien BPJS Kesehatan. Kami akan tegur manajemen RS yang bersangkutan,” kata Herman di sela ‘Cangkruk Bareng Media dan BPJS Kesehatan 2019’, di resto Primarasa Manyar, Surabaya, Kamis (19/12/2019).

Menurut Herman,  selain kuno di era digital serba online dan jaringan seperti saat ini, sudah  bukan zamannya lagi mempersulit layanan kesehatan. Pasien berhak mendapat pelayanan kesehatan, karena setiap bulan rutin  membayar iuran.

“Kami akan memberikan pelayanan  terbaik,  tanpa membedakan kelas adalah hak setiap pasien peserta BPJS. Cukup dengan kartu BPJS, pasien tak perlu lagi direpotkan menbawa berkas dokumen lain, ” katanya sembari mengingatkan, masyarakat harus menjaga agar  kartu BPJS Kesehatan jangan sampai rusak atau hilang.

Selain itu, Herman juga mengingatkan, lembaga penjamin layanan kesehatan seluruh Indonesia saat ini tengah memberlakukan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020. Dimana ouran bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) dalam ketentuan lama yang disebutkan pasal 34 Perpres No 82/2018 untuk kelas I Rp 80.000/jiwa/bulan, kelas II Rp 51.000/jiwa/bulan, dan kelas III Rp 25.500 /jiwa/bulan.

Sedangkan ketentuan baru dalam pasal 34 Perpres 75 Tahun 2019, untuk kelas I Rp 160.00/jiwa/bulan, kelas II Rp 110.000/jiwa/bulan, dan kelas III Rp 42.000/jiwa/bulan.

Untuk perubahan kelas tidak sulit dan berlaku selama 9 Desember sampai 20 April 2020.  Untuk turun kelas, tanpa syarat minimal 1 tahun, tanpa persyaratan khusus, dapat dilakukan dalam kondisi non aktif/menunggak. Dan dapat dilakukan  melalui aplikasi JKN, BPJS Kesehatan Care Centre 1500 400, Mobile Customer Service dan kantor cabang/kabupaten/kota BPJS Kesehatan.

Kini disiagakan petugas BPJS Kesehatan yang mobile dan setiap saat melihat layanan kesehatan di satiap RS, termasuk ada petugas yang standby di RS. Biasanya ada di RS besar.  Petugas BPJS Kesehatan bisa dilapori di lokasi RS jika ada pasien yang masih teta diminta foto kopi KTP.

“Kalau tidak berani menegur, biar antar manajemen dan pucuk pimpinan dan BPJS Kesehatan yang menangani jika ada pelanggaran wajibkan foto kopi KTP pasien,” ungkapnya.

Tak Bayar Iuran Terancam Hukuman 8 Tahun

Herman juga menegaskan, BPJS Kesehatan akan mengenakan sanksi terhadap perusahaan yang mangkir membayar iuran kesehatan bagi karyawannya. Bahkan tidak mendaftarkan karyawannya sama sekali. Karena ini salah satu faktor penyebab defisit keuangan BPJS Kesehatan.

“Masih banyak perusahan yang tidak taat ketentuan PP No. 86/2013 yang menyebutkan, penggelola perusahaan terancam hukuman 8 penjara dan denda Rp 1 miliar,” tegasnya.

Ia menyebutkan, diantara pelanggaran yang  banyak dilakukan adalah perusahaan outsourcing atau pengerahan tenaga kerja. Sebagai informasi, Undang-Undang (UU) No 24 Tahun 2011 Pasal 15 ayat (2) menyebutkan bahwa pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerja/karyawannya sebagai peserta kepada BPJS Kesehatan sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.

“Perusahaan yang tidak patuh tersebut dikatagorikan tiga hal. Tidak patuh daftar, tidak patuh memberikan data jumlah pegawai untuk ikut BPJS Kesehatan, dan tidak patuh terhadap iuran BPJS kesehatan bagi pegawainya,” ujarnya.

Selama ini, lanjut Herman pihaknya memberikan surat teguran terhadap perusahaan yang tidak taat. “Kita Surati hingga pemberitaan lapangan dengan Pengawas, kejaksaan, dan dinas tenaga kerja,” pungkasnya.

Related Posts:

  • bpjs kocak
    BPJS Kesehatan Lakukan Penguatan Sistem Keamanan IT…
  • Jamsostek
    BPJAMSOSTEK Surabaya Darmo Perpanjang Kerjasama…
  • IMG-20210527-WA0138
    BPJAMSOSTEK Surabaya Karimunjawa Serahkan SKK ke…
  • jamsostek
    BPJAMSOSTEK Surabaya Tanjung Perak Budayakan 'Sapa…
  • hearing bpjs
    Pengajuan Dokumen Lengkap, Kanwil Jatim BP Jamsostek…
  • IMG-20221213-WA0070
    BI Sikapi Insiden BBM 2022 di Banyuwangi
Previous Post

Suport Guru SMK se Indonesia Lewat Daihatsu Vocational Day

Next Post

Menristek : Garam Industri, Menaikkan Harkat Petani Garam

Haria Kamandanu

Haria Kamandanu

RelatedPosts

Tiba di Banyuwangi, Ratusan Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Siap Disalurkan
JAWA TIMUR

Tiba di Banyuwangi, Ratusan Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Siap Disalurkan

by Nanang Firmansyah
12/01/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news - Sebanyak 200 unit becak listrik bantuan dari Presiden Prabowo Subianto untuk para tukang becak telah tiba...

Read moreDetails
Polisi Bersama BPBD Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Tawangmangu–Plaosan

Polisi Bersama BPBD Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Tawangmangu–Plaosan

12/01/2026
Tingkatkan Nilai Ekonomis, Komisi D DPRD Jatim Usulkan Pengelolaan Iklan Trans Jatim Melalui Skema BUMD atau Pihak Ketiga

Tingkatkan Nilai Ekonomis, Komisi D DPRD Jatim Usulkan Pengelolaan Iklan Trans Jatim Melalui Skema BUMD atau Pihak Ketiga

12/01/2026

Bupati Pasuruan Kukuhkan Dewas RSUD Bangil Dan RSUD Grati, Tingkatkan Pelayanan

12/01/2026

PDIP Jatim Rayakan HUT ke-53 dengan Laporan Kinerja ke Masyarakat

12/01/2026

Polisi Ngawi Laksanakan Pengamanan Pengajian di Mantingan

11/01/2026
Next Post
Menristek : Garam Industri, Menaikkan Harkat Petani Garam

Menristek : Garam Industri, Menaikkan Harkat Petani Garam

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Tiba di Banyuwangi, Ratusan Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Siap Disalurkan

Tiba di Banyuwangi, Ratusan Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Siap Disalurkan

12/01/2026
Polisi Bersama BPBD Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Tawangmangu–Plaosan

Polisi Bersama BPBD Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Tawangmangu–Plaosan

12/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.