SURABAYA — BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Surabaya Darmo memperpanjang Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan 8 Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK). Kerjasama ini wujud koordinasi dan silaturrahmi dengan Mitra PLKK. Sekaligus meningkatkan sinergi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada peserta BPJS Ketenagakerjaaan yang mengalami Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau Penyakit Akibat Kerja (PAK).
Ke-8 PLKK tersebut antara lain, RSU Bunda, Klinik Rawat Inap Pusura Yos Sudarso, Klinik Pusura Rungkut, Klinik Pusura Balongsari, Klinik Pusura Mayjend Sungkono, Klinik Medis Medica Utama, Klinik Citra Medical Center serta Klinik Asabul Kahfi 60.
Guguk Heru Triyoko, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo menjelaskan, perpanjangan PKS ini memang hendaknya dilakukan 3 bulan sebelum dilakukan perubahan atau berakhirnya perjanjian kerja sama.
“Sebagai mitra kerja, kami Ingin memastikan kerjasama terus berlangsung harmonis dan cashflow PLKK juga tidak terganggu. Sebanyak 24 tamu undangan hadir dari berbagai PLKK kerjasama dengan utilisasi tinggi dalam melayani peserta kami,” kata Guguk, Kamis (26/12/2019).

Guguk yang didampingi Faridah Hanum, Kabid Pelayanan menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo selalu berbenah dalam meningkatkan pelayanan. BPJAMSOSTEK Surabaya Darmo sebagai penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan siap menjadi garda depan dalam memberikan Layanan Prima dan menjadi Tim Cepat Tanggap BPJAMSOSTEK.
“Hal ini terbukti dengan sinergisme yang harmonis dalam kerjasama dengan seluruh PLKK sebagai wujud nyata pemberian pelayanan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami Kecelakaan Kerja. BPJS Ketenagakerjaan siap memberikan Layanan Prima untuk kehidupan pekerja yang sejahtera,” ungkapnya.
Saat ini, lanjut Guguk, BPJS Ketenagakerjaan mengelola 4 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).
Sampai November 2019 Cabang Surabaya Darmo telah membayarkan sebanyak 17.288 kasus dengan total klaim mencapai Rp. 203,91 miliar. Pembayaran tersebut terdiri dari JHT Rp. 186,72 miliar (13.805 kasus), JKM Rp. 4,37 miliar (154 kasus), JKK Rp. 12,02 miliar (2.278 kasus) dan JP Rp. 779,07 juta (1.051 kasus).
Sementara total keseluruhan PLKK kerjasama Cabang Surabaya Darmo sebanyak 71 PLKK. Terdiri dari 19 Rumah Sakit (RS), 36 Klinik kerjasama dan 16 Puskesmas. “Kami berharap seluruh pekerja mendapatkan pelayanan prima sesuai haknya, sehingga kesejahteraan pekerja dapat benar-benar dirasakan”, pungkas Guguk.
Sedangkan untuk kepesertaan, sampai November 2019, Perusahaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo mencapai 4.754 perusahaan. Total tenaga kerja aktif untuk Penerima Upah (PU) 131.152 tenaga kerja. Dan untuk tenaga kerja aktif yang Bukan Penerima Upah (BPU) sebanyak 7.171 tenaga kerja.











