SURABAYA|BIDIK – Aksi nekat mencuri vitamin Suplemen Yang dilakukan Muhammad Nur Rizky Oktavianto, lantaran butuh biaya menjelang lebaran. akhirnya digelandang Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Tim Operasi Pekat Semeru dan Surabaya tertib Ramadhan Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan tersangka Rizky (27) warga Sidotopo Jaya Gg.7 No.5 Surabaya. Karena mencuri 2 dos vitamin Suplement milik pedagang besar farmasi (PBF) yang tidak lain adalah kantornya tersangka,” Ujar Shinto di Mapolrestabes Surabaya, Jum’at (2/6).
Aksi mencuri, berawal dari ketika tersangka membantu rekan kerjanya bernama achmad Syamsuri menurunkan barang berupa obat vitamin Suplemen merk Imboost force 30 kaplet dari mobil box. kemudian tanpa sepengetauan rekannya, tersangka mencuri 2 dos vitamin dan dibawa ke rumahnya.
“Tersangka diamankan di rumahnya beserta barang bukti 2 dos vitamin merk Imboost force dan rencananya akan dijual kembali ke apotik terdekat yang Muchamad kenal,” imbuh Polisi Berpangkat melati dua dipundaknya.
Kepada petugas muhammad mengaku harga perpack bisa mencapai 160 ribu rupiah dan klau 2 dos bisa mencapai 10 juta lebih.
“Saya terpaksa mencuri lantaran butuh biaya untuk hidup serta menjelang lebaran,” kata Muhammad.
Akibat perbuatan muhammad dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.(riz)


