• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Sidang Perdana Kasus Jalan Gubeng , Fuad “Cuma” Jadi Saksi

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
FOTO : Keenam terdakwa saat menjalani sidang di PN.Surabaya .(Jaka)
:

FOTO : Keenam terdakwa saat menjalani sidang di PN.Surabaya .(Jaka) :

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA|BIDIK NEWS – 6 terdakwa dalam kasus amblesnya jalan gubeng, Budi Susilo, Rendro Widoyoko, Aris Priyanto (berkas pertama) dan Ruby Hidayat, Lawi Asmar Handrian, Aditya Kurniawan Eko Yuwono (berkas kedua), jalani sidang perdana secara tepisah di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pembacaan dakwaan. (07/10/2019).

Pada sidang kali ini, keenam terdakwa didakwa dengan dakwaan yang sama telah melakukan, yang menyuruh dan turut serta dengan sengaja merusak bangunan yang menimbulkam bahaya bagi keamanan lalu lintas.

“Para terdakwa telah melanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 192 ke-2 KUHP atau Pasal 63 ayat (1) UU NO 38 Tahun 2004 tentang jalan. Sedangkan dalam berkas yang kedua ada Pasal tambahan seperti Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki dan R.A Dhiny ardhany saat membacakan surat dakwaan secara bergantian.

Atas dakwaan JPU, kedua penasihat hukum keenam terdakwa menyampaikan tidak akan mengajukan upaya hukum lain, yakni Nota Keberatan (Eksepsi).

“Setelah kami berdiskusi dan mencermati apa yang disampaikan oleh JPU, kami sepakat tidak akan mengajukan Eksepsi yang mulia, nanti keberatan kami akan kami masukkan dalam Nota Pembelaan (Pledoii) saja,” kata penasihat hukum terdakwa.

Seyelah dirasa cukup, Ketua majelis hakim R. Anton Widyopriono, kemudian menunda sidang dan menjadwalkan bahwa persidangan bakal digelar seminggu 2 kali.

“Sidang kita gelar seminggu 2 kali ya. Karena banyaknya berkas yang perlu pembuktian dan diperiksa,” kata hakim Anton.

Hari Basuki, ketika di konfirmasi usai persidangan terkait tidak ditahannya para terdakwa menyampaikan bahwa sejak awal kasus ini bergulir, keenam tersangka memang tidak dilakukan penahanan. “Sejak awal kan memang tidak ditahan,”kata Hari.

Lebih lanjut, ketika disinggung tentang Fuad Benardi, putra sulung Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, JPU Hari mengatakan cumq sebagai saksi. “Cuma jadi saksi saja. Ya nanti hadir memberikan keterangan,”pungkasnya.

Untuk diketahui, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim)menetapkan enam orang tersangka dalam kasus amblasnya Jalan Gubeng, Surabaya, yang terjadi pada 18 Desember 2018 silam.

Mereka adalah Ruby Hidayat selaku Projek Manager PT Saputra Karya; Aris Priyanto selaku Side Manager dari PT NKE; Budi Susilo selaku Dirut PT NKE; Rendro Widoyoko selaku Manager PT NKE; Lasmi Awar Handrian selaku Engenering SPV PT Saputra Karya dan Aditya Kurniawan yang merupakan Side Manager PT Saputra Karya.

Selain itu, sempat juga mencuat nama putra sulung Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Fuad Benardi, dalam kasus tersebut. Fuad sendiri juga pernah diperiksa oleh penyidik Polda Jatim pada Maret 2019 lalu. (J4k)

Related Posts:

  • e4e29a12-c523-40f3-b5fc-0de9d28e7358_169
    Hakim Bebaskan Enam Terdakwa Kasus Jalan Gubeng
  • IMG-20190911-WA0051
    Pembakar Polsek Tambelangan Jalani Sidang Perdana Di…
  • terdakwa gubeng ambles
    Terdakwa Kasus Jalan Gubeng Ambles Dituntut Dengan…
  • saksi
    6 Saksi Dihadirkan Di Persidangan Kasus Jalan Gubeng
  • futting
    Terdakwa Perekam Di Fitting Room Mall PTC, Didakwa…
  • Sidag kasus korupsi BRI Kota Batu
    Lima Terdakwa Kasus KUR Fiktif BRI Batu Jalani…
Previous Post

Anggota TNI AL Ini Prihatin Kondisi Pantai Desa Pesisir Besuki Dipenuhi Sampah

Next Post

Terjerat Hutang Ratusan Juta Khamim Nekad Gelapkan 10 Kendaraan bermotor

Ida

Ida

RelatedPosts

Transformasi Harapan, Jembatan Garuda Hadirkan Kenyamanan dan Senyuman Baru bagi Warga Desa Kates
JAWA TIMUR

Transformasi Harapan, Jembatan Garuda Hadirkan Kenyamanan dan Senyuman Baru bagi Warga Desa Kates

by Eko Purwanto
10/06/2026
0

TULUNGAGUNG I bidik.news – Kehadiran Jembatan Garuda di Desa Kates, Kecamatan Kauman, membawa harapan baru bagi masyarakat setempat. Infrastruktur yang...

Read moreDetails
Pemprov Jatim Perluas Koridor Trans Jatim ke Malang Raya dan Pasuruan , Kadishub Nyono : Sasar Kawasan Industri Hingga Pariwisata

Pemprov Jatim Perluas Koridor Trans Jatim ke Malang Raya dan Pasuruan , Kadishub Nyono : Sasar Kawasan Industri Hingga Pariwisata

10/06/2026
Mutasi Pejabat di Polresta Banyuwangi, Kasat Resnarkoba dan Dua Kapolsek Berganti

Mutasi Pejabat di Polresta Banyuwangi, Kasat Resnarkoba dan Dua Kapolsek Berganti

10/06/2026

Perda Pemberdayaan Petambak Garam di Gedok, Komisi D Ra Huda : Infrastruktur Ke Petambak Garam Harus Dibenahi

10/06/2026

Sengkarut Tambang di Magetan dan Ponorogo, Diana Sasa DPRD Jatim Desak Evaluasi Menyeluruh

09/06/2026

Tunggakan TPG Rp274 Miliar, Komisi E DPRD Jatim Siapkan Dua Skema Pencairan untuk 35 Ribu Guru

09/06/2026
Next Post
Terjerat Hutang Ratusan Juta Khamim Nekad Gelapkan 10 Kendaraan bermotor 1

Terjerat Hutang Ratusan Juta Khamim Nekad Gelapkan 10 Kendaraan bermotor

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Transformasi Harapan, Jembatan Garuda Hadirkan Kenyamanan dan Senyuman Baru bagi Warga Desa Kates

Transformasi Harapan, Jembatan Garuda Hadirkan Kenyamanan dan Senyuman Baru bagi Warga Desa Kates

10/06/2026
Pemprov Jatim Perluas Koridor Trans Jatim ke Malang Raya dan Pasuruan , Kadishub Nyono : Sasar Kawasan Industri Hingga Pariwisata

Pemprov Jatim Perluas Koridor Trans Jatim ke Malang Raya dan Pasuruan , Kadishub Nyono : Sasar Kawasan Industri Hingga Pariwisata

10/06/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.