SURABAYA – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang tertutup kasus pornografi yang menjerat Erick Dwi Wiguna (26) sebagai terdakwa dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan.
Dijelaskan JPU Suparlan, kasus ini bermula ketika terdakwa merekam video seorang pengunjung Mall Pakuwon Trade Center (PTC) Surabaya saat mencoba celana jeans yang diruang ganti.
“Terdakwa telah merekam saksi Listya Sri Suliyani ketika mencoba celana jeans diruang ganti wanita. Melihat suasana sepi, terdakwa merekam mulai saksi melepas celana panjangnya hingga setelah telanjang,”terang JPU Suparlan saat dikonfirmasi usai persidangan diruang Garuda 1, Rabu (29/1).
Aksi perekaman tersebut, masih kata Suparlan, diketahui oleh saksi korban dan melaporkan kasus ini ke security PTC kemudian ditindaklanjuti ke Polsek Wiyung.
“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,”sambung Suparlan.
Terpisah, Tensi Handayani selaku penasehat hukum terdakwa tak berkomentar banyak terkait sidang perdana terdakwa.
“Kami tidak mengajukan eksepsi karena memang sudah diakui klien kami. Sidang dilanjutkan ke pembuktian,”pungkasnya saat dikonfirmasi.











