• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Jalani Sidang Perdana, Henry J Gunawan Beserta Istri Didakwa Pasal 266 KUHP

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
FOTO : Terdakwa Henry J Gunawan beserta istri saat disidangkan di PN.Surabaya .(Jaka)

FOTO : Terdakwa Henry J Gunawan beserta istri saat disidangkan di PN.Surabaya .(Jaka)

0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA|BIDIK NEWS – Big Bos PT. Gala Bumi Perkasa, Henry Jocosity Gunawan bersama istri, Iuneke Anggraini, menjalani sidang perdana atas perkara memberikan keterangan palsu pada akta otentik, di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (03/10/2019).

Sidang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa dari Kejaksaan Negeri Surabaya tersebut, digelar di ruang Garuda dengan majelis hakim yang diketuai oleh Dwi Purwadi.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Henry dan Iuneke telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian.

“Dinyatakan melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,”ucap JPU Ali Prakosa saat membacakan surat dakwaannya.

Atas dakwaan tersebut, kedua terdakwa melalui tim kuasa hukumnya, Masbuhin, bakal melakukan upaya hukum dengan mengajukan nota keberatan (Eksepsi).

“Mohon ijin pak hakim, kami akan mengajukan eksepsi,” ujar Masbuhin.

Selain itu, Masbuhin memohon kepada Dwi Purwadi untuk mengajukan pengalihan tahanan yang disambut dengan jawaban akan dipertimbangkan oleh majelis hakim.

“Ya, akan kami pertimbangkan,” pungkas majelis hakim yang disambut ketukan palu tanda sidang berakhir.

Untuk diketahui, terdakwa Henry dan Iuneke dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas dasar dugaan memberikan keterangan palsu pada akta otentik bahwa Iuneke sebagai istrise sebagaimana dituangkan dalam akta perjanjian pengakuan hutang No. 15 tanggal 6 Juli 2010 dan Akta Personal Guarantee No.16 tanggal 6 Juli 2010.

Akan tetapi kedua terdakwa baru melakukan perjanjian kawin di Vihara Buddhayana Surabaya pada tanggal 08 November 2011 dan dicatatkan pada Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Surabaya berdasarkan Akta Perkawinan Nomor 3578-KW-12112011-0013 tanggal 09 November 2011.

Atas keterangan yang tidak benar tersebut, PT. GNS merasa dirugikan secara materiil maupun immateriil.
Karena PT. GNS telah menyerahkan uang sebesar Rp.17.325.000.000,- dan hutang piutang ini terjadi sejak tanggal 06 (enam) Juli 2010 (dua ribu sepuluh). (J4k)

Related Posts:

  • IMG-20191212-WA0067
    Tanpa Ampun, JPU Tuntut Henry J Gunawan 42 Bulan Penjara
  • hwnry
    Kembali Terbukti Bersalah, Henry J Gunawan Habiskan…
  • IMG-20191015-WA0070-678x400
    Eksepsi Bos PT. GBP Gugur, Hakim Perintah Sidang Dilanjutkan
  • Hotma Sitompul
    Ungkap Kebenaran Materiil, PH Henry Minta Notaris…
  • IMG-20191210-WA0060
    Hakim dan JPU Kompak Buktikan Pernikahan Palsu Henry…
  • IMG-20191217-WA0023
    Henry J Gunawan Ngamuk, Bentak Hakim Dan Jaksa Saat Sidang
Previous Post

Jelang Pembahasan APBD 2020, Dewan Minta Pemkot Mutakhirkan Data MBR

Next Post

IM3 Ooredoo Dorong Generasi Muda Ciptakan Konten Digital

Ida

Ida

RelatedPosts

DPRD Banyuwangi Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
BANYUWANGI

Sarden Produksi Banyuwangi Senilai Rp10 Miliar Diekspor ke Berbagai Negara

by Nanang Firmansyah
04/07/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa didampingi Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani melepas ekspor 270 ton ikan...

Read moreDetails
DPRD Banyuwangi Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

DPRD Banyuwangi Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

04/07/2026
GRATIS ! , Komisi E DPRD Jatim Bekerja sama RS Sheila Medika Lakukan Operasi Bibir Sumbing

GRATIS ! , Komisi E DPRD Jatim Bekerja sama RS Sheila Medika Lakukan Operasi Bibir Sumbing

04/07/2026

Beri Arahan di Bimteknas Anggota DPRD Se-Indonesia, AHY Instruksikan Fraksi Demokrat di Daerah Terus Perjuangkan Aspirasi Rakyat

04/07/2026

Tantangan Fiskal, Bupati Ipuk Ajak Stakeholder Perkuat Kolaborasi Layanan Kesehatan

03/07/2026

UEA Dukung Pembangunan TPS3R Kertosari, Berkapasitas 50 Ton Jangkau 56 Desa/Kelurahan

03/07/2026
Next Post
IM3 Ooredoo Dorong Generasi Muda Ciptakan Konten Digital

IM3 Ooredoo Dorong Generasi Muda Ciptakan Konten Digital

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DPRD Banyuwangi Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Sarden Produksi Banyuwangi Senilai Rp10 Miliar Diekspor ke Berbagai Negara

04/07/2026
DPRD Banyuwangi Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

DPRD Banyuwangi Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

04/07/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.