BIDIK NEWS | JEMBER – Sidang Kasus dugaan penangkaran burung ilegal dengan terdakwa Lauw Djin Ai alias Kristin (59) yang berlangsung di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Jember, Senin (4/3/2019 berlangsung panas.
Kasus dugaan penangkaran burung ilegal ini terkuak saat Polda Jatim yang di pimpin oleh Irjen Pol Luki Hermawan dan turut didampingi Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo serta BKSDA mendatangi lokasi penangkaran di Dusun Krajan A, Rt 001 Rw 010 Desa Curah Kalong Kecamatan Bangsalsari Jember.
Kasus tersebut berujung kepada penyitaan berbagai satwa di lindungi yang berjumlah 443 ekor dari beberapa jenis burung serta mengheret sang pemilik Lauw Djin Ai alias Kristin sebagai tersangka.
Lauw Djin Ai bersama mendiang suaminya sudah memulai berbisnis burung ini sudah bertahun-tahun dengan mengantongi berbagai ijin yang sudah di tentukan,namun sejak 2015 silam ijin penangkaranya mati.
Dikarenakan lupa atau teledor tidak memperpanjang ijin sehingga dirinya( Lauw Djin Ai) harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Dalam sidang kali ke 8 yang berlangsung di PN Jember berlangsung tegang dan panas, dua saksi ahli yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kewalahan saat diminta menerangkan seputar persoalan penangkaran dan berbagai intrik yang ada didalamnya.
Sempat terjadi perdebatan panas antara kuasa hukum terdakwa dan saksi ahli yang dihadirkan JPU,namun kebijakan hakim yang memimpin sidang berhasil mendinginkan suasana.
Usai persidangan Muhammad Dafis kuasa hukum dari terdakwa menyampaikan persoalan ini berawal saat ijin penangkaran milik Ibu Kristin nama CV.Bintang Terang mati sejak 2015.
Melalui persidangan ini kita akan mencari titik terang dari persoalan ini untuk mendengarkan saksi yang dihadirkan JPU, dan besok Selasa (05/03) akan kami hadirkan saksi ahli dari terdakwa,” semoga nanti akan terang benderan dan kasus ini akan menjadi pembelajaran bagi kita bersama,” ujarnya.
Sementar Jaksa penuntut umum menyampaikan,” Terdakwa kita kenakan dengan pasal 40 jonto pasal 21 undang-undang no 5 tahun 1990 dengan ancaman hukuman 6 tahun,” pungkasnya. (Monas)











