• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Kuasa Hukum Kristin Minta, Hakim Putus Bebas Murni

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Ezet Mustaqim, SH tunjukan Duplik usai sidang .(Foto: Monas)

Ezet Mustaqim, SH tunjukan Duplik usai sidang .(Foto: Monas)

0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | JEMBER – Replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbar Wicaksana dalam perkara satwa ilegal dengan terdakwa Lauw Djin Ai alias Kristin (59) di PN Jember ditolak penasihat hukum Kristin. Hal ini terungkap di lanjutan persidangan Kristin dengan agenda Duplik,Rabu (27/03/2019).

Ezet Mutaqin, kuasa hukum Kristin menyampaikan ada enam alasan menolak Replik dari JPU. Antaranya, tindakan JPU dalam menyimpulkan terdakwa telah membeli telur bayan dan kakaktua tanpa dilengkapi dokumen adalah keliru dan mengada-ada.

“Dalam persidangan, JPU tidak pernah menunjukkan bukti percakapan antara saksi Dewa Made Astawan dengan Terdakwa. Apabila JPU merujuk pada BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saksi Dewa Made Astawa di Kepolisian, maka sudah jelas diterangkan bahwa percakapan tersebut dalam rangka pembelian pakan burung dan bukan sebagaimana yang disimpulkan oleh JPU. Sedangkan Substansi dari pengiriman telur tersebut adalah dalam rangka studi banding,” jelasnya.

Lebih lanjut Ezet Mutaqin mengatakan apabila pengiriman telur dalam rangka studi banding tersebut tetap ingin dipermasalahkan, maka hal tersebut merupakan perkara administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.

Selanjutnya Ezet Mutaqin juga memberikan tanggapan atas kesaksian Ahli Niken Wuri Handayani yang dianggap bersikap subjektif memberikan pendapat hingga masuk dalam pokok perkara, sehingga memohon majelis hakim mengesampingkan pendapat Ahli tersebut.

“Sehubungan dengan izin penangkaran yang mati, menurut hemat kami tidak ada satupun dalil hukum yang dapat untuk mempidanakan terdakwa, selain dalil yang diberikan Niken Wuri Handayani,” pungkasnya.

Upaya Kristin melakukan penangkaran sejak tahun 2005 sampai saat ini seperti diutarakan Ezet Mutaqin adalah perbuatan mulia karena telah ikut melestarikan satwa dilindungi dari ancaman kepunahan. Menurutnya, seharusnya upaya Kristin tersebut diapresiasi oleh negara dan bukan sebaliknya.

Advokat berusia muda ini mengakui memang benar izin penangkaran CV Bintang Terang telah mati, namun izin tersebut sekarang sedang diurus guna mendapatkan izin baru.

“Hal tersebut dibuktikan dengan telah diterbitkannya surat yang dikeluarkan pemerintah RI Cq Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission (OSS) dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 91200083411 tanggal 19 Maret 2019,” tandasnya.

Di akhir Duplik, Ezet Mutaqin memohon kepada majelis hakim menolak Replik JPU untuk seluruhnya dan melepaskan terdakwa Lauw Djin Ai alias Kristin dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak – hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya dalam keadaan semula. Kemudian juga mengembalikan barang bukti dalam perkara a quo kepada terdakwa dan membebankan biaya perkara kepada negara. Monas

Related Posts:

  • kristin
    Jelang Putusan Sidang, Ini Kenyataan Kuasa Hukum Kristin
  • burung
    JPU Tetap Berpendapat, Izin Tangkar Mati Dapat…
  • sidang
    Sidang Kasus Penangkaran Burung Ilegal Berlangsung Panas
  • jaksabungkam
    JPU Pilih Bungkam,Pengacara Kristin Pastikan Banding
  • IMG-20180807-WA0026
    Sidang Perusakan Rumah Mertua, Replik Jaksa Tetap…
  • waka
    Mantan Waka Polri Sebut Kasus Ibu Kristin Sebuah…
Previous Post

Jelang Pensiun, Guru SDN Kota Malang Terjerat Kasus Asusila

Next Post

Bank Jatim Borong Penghargaan Infobank

Ida

Ida

RelatedPosts

Tegak Lurus Arahan AHY dan Emil Dardak, Dokter Agung Gagas Program JUARA Untuk Serap dan Kawal Aspirasi Masyarakat Jatim
JAWA TIMUR

Tegak Lurus Arahan AHY dan Emil Dardak, Dokter Agung Gagas Program JUARA Untuk Serap dan Kawal Aspirasi Masyarakat Jatim

by Rofik hardian
19/06/2026
0

SURABAYA l bidik.news -Komitmen Partai Demokrat untuk selalu hadir di tengah masyarakat dan menjadi bagian dari solusi atas berbagai persoalan...

Read moreDetails
Temui Mensos, Bupati Ipuk Paparkan Progres Sekolah Rakyat dan Digitalisasi Perlinsos

Temui Mensos, Bupati Ipuk Paparkan Progres Sekolah Rakyat dan Digitalisasi Perlinsos

19/06/2026
Alumni Jagoan Tani Banyuwangi Raih Juara 3 Dunia Kompetisi Teknologi Satelit Mini di Amerika

Alumni Jagoan Tani Banyuwangi Raih Juara 3 Dunia Kompetisi Teknologi Satelit Mini di Amerika

19/06/2026

Antisipasi Kekeringan di Wilayah Mataraman, Missery Efendy Dorong Optimalisasi Waduk, Embung dan Sumur Dalam

19/06/2026

Serap Aspirasi Masyarakat, KPPN Banyuwangi Gelar Forum Konsultasi Publik

18/06/2026

Dokter Spesialis Enggan di Taruh Pelosok , Komisi E DPRD Jatim Dr .Benjamin : Dorong Pemerintah Ambil Langkah Tegas Pemerataan Penempatan

18/06/2026
Next Post
Bank Jatim Borong Penghargaan Infobank

Bank Jatim Borong Penghargaan Infobank

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Tegak Lurus Arahan AHY dan Emil Dardak, Dokter Agung Gagas Program JUARA Untuk Serap dan Kawal Aspirasi Masyarakat Jatim

Tegak Lurus Arahan AHY dan Emil Dardak, Dokter Agung Gagas Program JUARA Untuk Serap dan Kawal Aspirasi Masyarakat Jatim

19/06/2026
Temui Mensos, Bupati Ipuk Paparkan Progres Sekolah Rakyat dan Digitalisasi Perlinsos

Temui Mensos, Bupati Ipuk Paparkan Progres Sekolah Rakyat dan Digitalisasi Perlinsos

19/06/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.