BIDIK NEWS | JEMBER. Berkat kesigapan dan koordinasi yang baik dijajaran Polres Jember bersama dengan BKSDA Jember , Minggu (6/5/2018) berhasil mengungkap kasus jual beli satwa (langka) yang di lindungi . Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo bersama petugas dari BKSDA melakukan Press Release terkait hal tersebut di halaman Mapolres Jember . Dalam penjelasan Kapolres Jember mengatakan ,”
Pada hari Jum’at, tanggal 4 lalu , anggota Polres Jember bekerja sama dengan BKSDA mengamankan SF (20) pedagang Satwa di lindungi serta beberapa barang bukti termasuk Lutong Jawa, ” ujar Kosworo. Masih kata Kusworo, ” Modus yang digunakan dalam aksinya , tersangka menggunakan jejaring sosial untuk menjual satwa satwa yang di lindungi ini ,” masih kata Kusworo . Sementara dari pengakuan tersangka Lutong , Satwa langka yang dilindungi , di beli dari Banyuwangi dengan harga Rp 100 Ribu dan di jual dengan harga Rp 400 Ribu. Akibat perbuatannya tersangka terancam pidana terkait Undang-Undang No.5 Tahun 1990 Tentang KSDA dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Selain itu , Kapolres Jember , AKBP Kusworo Wibowo berpesan , diharapkan dengan tindak pidana inii akan menjadi pembelajaran bagi masyarakat yang berakibat hukum . Dalam kesempatan yang sama , Dheni Mardiono selaku petugas BKSDA Jember menyampaikan , ” Kita akan terus bekerjasama dengan Polres Jember untuk melakukan sosialisasi di berbagai tempat kepada masyarakat, ” tandasnya. (Monas)
Raperda Trantibum Linmas Diserahkan ke DPRD, Pemkab Banyuwangi Sesuaikan Jam Operasional Toko Modern
BANYUWANGI | bidik.news - Pemkab Banyuwangi secara resmi menyerahkan draf rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Ketenteraman, Keterlibatan Umum, dan Perlindungan...
Read moreDetails











