SURABAYA – Pasca kalah dalam praperadilan yang diajukan Nurhadi tersangka kasus korupsi gratifikasi senilai Rp 46 miliar terhadap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Tersangka yang mantan Sekretaris MA (Mahkamah Agung) langsung menghilangkan jejak alias kabur . Akibatnya KPK menetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) . Yang menarik kaburnya orang yang pernah berpengaruh di MA ini , apakah ada kemungkinan keterlibatan “Orku ” alias Orang kuat yang memberikan jaminan untuk kabur . Menanggapi kemungkinan tersebut Pegiat anti korupsi yang juga Praktisi hukum dari Universitas Airlangga I Wayan Titip Sulaksana SH mengatakan sangat yakin ada keterlibatan pihak lain sebagai ‘”Orku ” atas kaburnya Nurhadi , ” Sudah pasti , karena Nurhadi sendiri orang yang paham hukum dan mengetahui akibat hukum dari tanggung jawab pidana yang dilakukan , ” ujarnya . Bahkan I Wayan Titip Sulaksana SH meyakini , bahwa Nurhadi hingga saat ini masih berada di Jakarta, ” Saya yakin Nurhadi masih berada di Jakarta , mungkin tinggal di Apertemen-Apertemen mewah, ” tandasnya .
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif
SURABAYA | bidik.news - Hasil Survei Penjualan Eceran (SPE) menyebutkan kinerja penjualan eceran pada Desember 2025 tetap tumbuh positif...
Read moreDetails











