• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

CS Bank Prima Master : Uang Rp 5 M Ditransfer Ke Rekening Susilowati Atas Perintah Agus

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Foto : Terdakwa Agustinus Tranggono (kiri) saat sidang di PN Surabaya .(Jak)

Foto : Terdakwa Agustinus Tranggono (kiri) saat sidang di PN Surabaya .(Jak)

0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Sidang perkara penggelapan Bank Prima Master dengan terdakwa Agustinus Tranggono yang diduga telah melakukan penggelapan uang nasabah senilai Rp 5 miliar, digelar persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, (02/03).

Perkara ini menyeret mantan Direktur Komersial Bank Prima Master Agustinus Tranggono selaku terdakwa, setelah dilaporkan oleh seorang nasabah bernama Anugrah Yudo.

Dalam agenda sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi diantaranya saksi Ana Dwi Putri Sari, yang bekerja sebagai “customer service” di Kantor Unit Cabang Bank Prima Master Jalan Jembatan Merah 15-17 Surabaya.

Ana mengungkapkan uang milik nasabah Anugrah Yudo berupa cek giro senilai total Rp5 miliar ditransfer sebanyak dua kali ke rekening tabungan Bank Central Asia (BCA) atas nama Ir.Susilowati, yang diduga memiliki hubungan dengan terdakwa Agustinus Tranggono, yaitu senilai Rp3 miliar pada tanggal 3 April 2018 dan Rp2 miliar pada tanggal 17 April 2018.

“Saya mendapat perintah dari Pak Agus selaku Direktur Komersial untuk mentransfer uang itu,” ucapnya

Ana mengakui proses transfer tersebut tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) karena tanpa sepengetahuan nasabah.

“Proses transfer itu ditandatangani oleh saya sendiri atas perintah Direktur Komersial Pak Agus,”imbuhnya.

Masih menurut saksi, Kepala Cabang Unit Bank Prima Master Surabaya juga menyetujui agar saya yang menandatangani. Alasannya karena yang memerintah adalah Direktur Komersial. “Dan pada saat itu pak Agus mengatakan sudahlah jangan khawater saya yang bertanggung jawab, jadi saya percaya dan saya selaku bawahan juga tidak bisa berbuat banyak dan saya merasa dalam hal ini tidak akan terjadi sesuatu yang seperti ini, saya melakukan semua ini atas perintah pak Agus,”katanya.

Terdakwa Direktur Komersial Bank Prima Master Agustinus Tranggono dalam persidangan tersebut juga mengakui bahwa proses transfer tidak sesuai SOP.

Ketua Majelis Hakim Johanes Hehamony sempat menanyakan apakah direksi Bank Prima Master telah mengambil tindakan atas kesengajaan mentransfer uang nasabah senilai total Rp5 miliar yang tidak sesuai SOP tersebut.

“Kalau tidak ada tindakan dari direksi Bank Prima Master, ketika terdakwa Agus Tranggono nanti dinyatakan bersalah, maka karyawan lain yang terlibat juga harus dihukum,” sambungnya.

Menurut Ana, sampai sekarang belum ada tindakan apapun dari direksi Bank Prima Master.

Hakim Johanes menunda persidangan perkara ini untuk mendengarkan saksi-saksi lainnya pada Senin pekan depan, 9 Maret.

Dikonfirmasi atas pernyataan Ketua majelis hakim, penasehat Hukum saksi Poerwanto mengatakan, Menurutnya pertanyaan Majelis Hakim agak membingungkan karena kalau ditanyakan. “Apakah Direksi Bank Prima Master telah mengambil tindakan atas kesengajaan mentransfer uang nasabah yang tidak sesuai SOP tersebut,”terangnya.

Kalau yang dimaksud tindakan Direksi Bank Prima terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Agustinus Tranggono, maka Direksi Bank Prima Master telah memberhentikan Agustinus Tranggono selain itu perbuatan yang bersangkutan telah dilaporkan di Polrestabes Surabaya.
Sedangakan apabila yang dimaksud oleh Majelis Hakim Tindakan Direksi Bank Prima untuk mengganti uang nasabah, maka perlu diketahui bahwa Agus Tranggono saat ini telah mengajukan gugatan perdata kepada Bank Prima Master yang saat ini perkaranya masih diperiksa di Tingkat Kasasi. “Nah fakta inilah yang barangkali Ana lupa menyampaikan dipersidangan atau memang Ana tidak memiliki Kompetensi untuk menyampaikannya,”pungkas Poerwanto.

Related Posts:

  • IMG-20200304-WA0045
    Terdakwa Penggelapan Dana Nasabah Bank Prima Master,…
  • direktur bank
    Direktur Komersial Bank Prima Master Didakwa Pasal Perbankan
  • bebas
    Direktur Komersial Bank Prima Master, Akhirnya…
  • sidang bank prima
    Mantan Direktur Komersial Bank Prima Master Dituntut…
  • prima
    Diduga Gelapkan Tabungan, PT. Prima Bank Di Gugat Nasabah
  • sidang korupsi perusahaan
    Gelapkan Uang Perusahaan, Karyawan PT. Hikari Disidang
Previous Post

Akrab, Dandim 0824/Jember Bersama Bupati Ngopi Di Pinggir Jalan

Next Post

Siapa “Orku” Dibalik Kaburnya Nurhadi .

admin

admin

RelatedPosts

Sekretaris DPD V Hiswana Migas Jawa Timur tegaskan, Pasokan subsidi LPG aman dalam Pengawasan Ketat
JAWA TIMUR

Sekretaris DPD V Hiswana Migas Jawa Timur tegaskan, Pasokan subsidi LPG aman dalam Pengawasan Ketat

by admin
23/04/2026
0

SURABAYA | bidik.news – Menanggapi isu kenaikan harga BBM dan LPG di9 tengah dinamika global, Sekretaris DPD V Hiswana Migas...

Read moreDetails
Yakin Dongkrak PAD dan Serap Pekerja, Ketua Fraksi PAN Jatim khusnul Aqib : Siap Kawal Realisasi KEK Lamongan

Yakin Dongkrak PAD dan Serap Pekerja, Ketua Fraksi PAN Jatim khusnul Aqib : Siap Kawal Realisasi KEK Lamongan

23/04/2026
Hadapi Ketidakpastian Ekonomi, Indra Widya: Dorong Penguatan UMKM Sebagai Ujung Tombak

Hadapi Ketidakpastian Ekonomi, Indra Widya: Dorong Penguatan UMKM Sebagai Ujung Tombak

23/04/2026

Mulai Tahun Ini, 6.836 Warga Miskin di Banyuwangi Tak Wajib Bayar PBB

23/04/2026

Tiba di Banyuwangi, 18 Armada Truk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Diserahkan

23/04/2026

Dukung Transformasi Dunia Pendidikan, Bank Jatim Launching JConnect Edu

22/04/2026
Next Post
Siapa “Orku” Dibalik Kaburnya Nurhadi .

Siapa "Orku" Dibalik Kaburnya Nurhadi .

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Sekretaris DPD V Hiswana Migas Jawa Timur tegaskan, Pasokan subsidi LPG aman dalam Pengawasan Ketat

Sekretaris DPD V Hiswana Migas Jawa Timur tegaskan, Pasokan subsidi LPG aman dalam Pengawasan Ketat

23/04/2026
Yakin Dongkrak PAD dan Serap Pekerja, Ketua Fraksi PAN Jatim khusnul Aqib : Siap Kawal Realisasi KEK Lamongan

Yakin Dongkrak PAD dan Serap Pekerja, Ketua Fraksi PAN Jatim khusnul Aqib : Siap Kawal Realisasi KEK Lamongan

23/04/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.