JAKARTA – Kasus korupsi pengadaan Alkes (Alat Kesehatan ) di RS Unair Surabaya membara alias diungkap kembali.
Pasalnya, kasus korupsi yang merugikan negara puluhan miliar rupiah ini, KPK telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka sudah sejak 2016 silam.
Namun secara mengejutkan, dari proses penyidikan yang cukup lama itu. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) baru saat ini melakukan penahanan terhadap salah satu tersangka di Rutan KPK, Rabu (9/10/2020) terkait kasus korupsi tersebut. Yaitu Bambang Giatno Raharjo (BGR), salah seorang pejabat yang berdinas di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Selain Bambang Giatno Raharjo, secara bersamaan KPK juga telah menetapkan tersangka lain, diantaranya Mantan Rektor Unair Fasichul Lisan dan Direktur Marketing PT Anugerah Nusantara, Mintarsih.
Mengamati lamanya proses hukum yang dilakukan KPK saat mulai menetapkan tersangka hingga saat ini. Pegiat anti korupsi dan praktisi hukum Unair Surabaya, I Wayan Titip Sulaksana SH, bahkan sangat salut langkah yang diambil KPK dan menganggap berani dan jujur.
“Ya tetap harus dibuka sejujur-jujurnya, apalagi sudah menetapkan beberapa tersangka, sesuai dengan slogannya Unair “Exellent With Morality,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon selulernya, Minggu (11/10/2020).
Ditegaskan I Wayan, “Siapapun pejabat Unair yang terlibat, harus ditindak sesuai hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu,” tandasnya dengan tegas.











