JAKARTA | BIDIK.NEWS – Direksi PT Smartfren Telecom Tbk (Perseroan) melakukan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa, Selasa (12/7/2022) di Kantor PT Smartfren Telecom Tbk, Jl. H. Agus Salim No. 45, Jakarta Pusat.
RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa Perseroan dihadiri 89,8% Pemegang Saham dan telah menghasilkan keputusan sebagai berikut:
Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2021, serta memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tindakan pengurusan dan pengawasan untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2021.
Menyetujui dan mengesahkan penggunaan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2021. Menunjuk Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris untuk melakukan audit untuk buku-buku Perseroan tahun 2021.
Menyetujui perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji dan tunjangan Direksi, dan menetapkan honorarium untuk Dewan Komisaris untuk tahun buku 2021.
Menerima baik dan menyetujui Laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil pelaksanaan Waran Seri II dan Waran Seri III Perseroan.
Hasil Keputusan RUPS Luar Biasa
Menyetujui perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan dengan merujuk pada Ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2020 (KBLI 2020).
Menyetujui rencana Perseroan untuk melaksanakan penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (Penambahan Modal) dengan jumlah sebanyak-banyaknya 31 miliar lembar saham seri C Perseroan atau sebanyak-banyaknya 10% dari modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan.
Menyetujui perubahan terhadap perubahan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan terkait peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Penambahan Modal sebagaimana dimaksud pada agenda kedua RUPSLB ini.
Menyetujui rencana Perseroan bersama-sama dengan PT Smart Telecom (Smartel), sebagai entitas anak yang sahamnya dimiliki Perseroan lebih dari 99%, untuk melakukan konsolidasi usaha.
Sehingga hanya 1 entitas penyelenggaraan jaringan bergerak seluler yang memiliki hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler sebagaimana diwajibkan oleh Menkominfo.
Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan keputusan-keputusan tersebut di atas.
Susunan Anggota Dewan Komisaris & Direksi Perseroan Berdasarkan Hasil RUPS Tahunan
Dewan Komisaris :
DR. Darmin Nasution, S.E. (Presiden Komisaris), Ferry Salman (Wakil Presiden Komisaris), Ir. Ketut Sanjaya, MSM, Ir. Sarwono Kusumaatmadja dan Jagbir Singh (Komisaris Independen) serta Djoko Tata Ibrahim (Komisaris).
Direksi:
Merza Fachys (Presiden Direktur), Antony Susilo, Marco Paul Iwan Sumampouw, Shurish Subbramaniam, Robin Mailoa, Andrijanto Muljono dan Gisela Yenny Lesmana (Direktur).












