SURABAYA | bidik.news – Hingga 30 September 2024, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp28,91 triliun.
Jumlah itu berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp23,04 triliun, pajak kripto Rp914,2 miliar, pajak fintech (P2P lending) Rp2,57 triliun, dan pajak yang dipungut pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) Rp2,38 triliun.
Sementara itu, sampai September 2024, pemerintah telah menunjuk 178 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. Jumlah itu termasuk 2 penunjukan pemungut PPN PMSE. Penunjukan di September 2024, yaitu Optimise Media (sea) Pte. Ltd. dan DFENG LIMITED.
Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 168 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE Rp23,04 triliun. “Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun di tahun 2021, Rp5,51 triliun di tahun 2022, Rp6,76 triliun di tahun 2023, dan Rp6,14 triliun di tahun 2024,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, Senin (7/10/2024)
Penerimaan pajak kripto telah terkumpul Rp914,2 miliar sampai September 2024. Penerimaan itu berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp446,92 miliar penerimaan 2024.
Penerimaan pajak kripto itu terdiri dari Rp428,4 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp485,8 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di
exchanger.
Pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak Rp2,57 triliun sampai l September 2024. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp1,02 triliun penerimaan tahun 2024.
Pajak fintech itu terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT Rp776,55 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN Rp428 miliar, dan PPN DN atas setoran masa Rp1,37 triliun.
Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Hingga September 2024, penerimaan dari pajak SIPP Rp 2,38 triliun. Penerimaan dari pajak SIPP itu berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp1,12 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp863,6 miliar penerimaan tahun 2024.
Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh Rp162,2 miliar dan PPN Rp2,22 triliun.
“Dalam menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujar Dwi.
Dwi menambahkan, pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti
pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.
Informasi lebih lanjut mengenai PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax
(bahasa Inggris).