SURABAYA | bidik.news – Pertumbuhan ekonomi Jatim triwulan IV/2023 sebesar 4,69% (yoy), sedikit melambat dibanding triwulan III/2023. Namun, Jatim tetap menjadi kekuatan ekonomi ke-2 di pulau Jawa dengan kontribusi 24,99% dan secara nasional berkontribusi 14,22% dari total PDB Indonesia di triwulan IV/2023.
Demikian diungkapkan Taukhid, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Jatim didampingi Sigit Danang Joyo, Kepala Kanwil Pajak Jatim 1 sekaligus Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Jatim saat press conference APBN KiTa Regional Jatim hingga 31 Januari 2024 di Aula Majapahit GKN Jl. Indrapura, Surabaya, Senin (26/2/2024).
Sementara untuk investasi di Jatim, dijelaskan Taukhid, konsisten tumbuh. Secara tahunan, total investasi Jatim hingga akhir 2023 mencapai Rp145,10 triliun dan tumbuh 29,85% dibanding 2022. Pada triwulan IV/2023 sebesar Rp45,04 triliun, tumbuh 15,78% (q-to-q) dan 43,87% (y-on-y) yang terdiri dari PMA Rp24,33 triliun, tumbuh 50,19% (q-to-q) dan 70,69% (y-o-y). Sedangkan PMDN Rp20,71 triliun, tumbuh 21,45% (y-o-y) namun terkontraksi -8,77% (q-to-q).
“Kabupaten Gresik merupakan daerah dengan nilai investasi terbesar di Jatim dengan total investasi Rp49,46 triliun. Disusul Surabaya Rp23,27 triliun dan Kab. Pasuruan Rp20,74 triliun,” ujar Taukhid.
Untuk tingkat Inflasi Jatim di Januari 2024 sebesar 2,47% (y-on-y) namun terjadi Deflasi 0,10% (m-to-m) dan 0,10% (y-t-d). “Peristiwa yang mempengaruhi inflasi di bulan ini antara lain pada makanan, minuman, dan tembakau yang memiliki andil paling tinggi terutama beras karena cuaca yang tidak menentu dan rusaknya jalan menyebabkan kurangnya pasokan beras disejumlah wilayah,” katanya.
Perkembangan Realisasi APBN Regional & APBD Konsolidasian
Realisasi pendapatan negara mencapai Rp21,65 triliun atau 7,73% dari target Rp279,95 triliun, secara nominal turun -6,97% dibanding periode yang sama TAYL. Dari sisi penerimaan pajak,
telah tercapai realisasi 8,45% (Rp10,36 triliun) dari target Rp122,36 triliun.
“Sedangkan penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai 7,13% (Rp10,84 triliun) dari target (Rp152 triliun), dan
realisasi PNBP 8,38% (Rp0,45 triliun) dari target (Rp5,33 triliun),” katanya.
Untuk belanja negara telah terserap Rp11,67 triliun atau 9,09% dari pagu belanja negara di Jatim Rp128,36 triliun. Kinerja belanja negara ditopang
penyerapan belanja K/L Rp2,01 triliun atau 4,19% dari total pagu Rp 47,99 triliun dan realisasi Trasfer Ke Daerah (TKD) mencapai Rp9,66 triliun atau 12,02% dari total pagu TKD Rp80,36 triliun.
Secara keseluruhan, APBN di Jawa Timur hingga 31 Januari 2024 menunjukkan kinerja yang baik. Hal ini ditunjukkan dengan capaian surplus hingga Rp9,98 triliun atau 6,59% dari target surplus di angka Rp151,59 triliun.
“Sedangkan untuk realisasi pendapatan APBD konsolidasian se-Jatim mencapai Rp12,51 triliun (9,86%) dari target TA 2024 sebesar Rp126,86 triliun. Ini mengalami pertumbuhan baik persentase (69,32%) maupun nominal (69,07%) secara year-on-year (yoy),” katanya.
Sementara untuk belanja APBD konsolidasian se-Jatim telah terealisasi Rp3,19 triliun atau 2,32% dari alokasi TA 2024 sebesar Rp137,69 triliun yang
didominasi oleh komponen belanja pegawai dengan proporsi 61,41%.
Surplus APBD tercatat sebesar Rp9,32 Triliun, dengan pembiayaan bersih minus Rp0,63 triliun sehingga SILPA sebesar Rp8,69 triliun. Saldo Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sampai akhir Januari 2024 sebesar Rp17,08 triliun.
Untuk kenaikan tarif cukai dan harga jual eceran yang berakibat penurunan produksi. Dimana capaian penerimaan cukai terkontraksi 15% (yoy). Penyebab utama dikarenakan kenaikan tarif CHT yang membuat produksi rokok hingga November 2023 menurun 3,7% (yoy).
“Namun sebenarnya hal ini sinyal positif, karena tujuan negara menerapkan cukai
telah tercapai, yaitu untuk mengendalikan konsumsi rokok yang berdampak pada peningkatan kesehatan masyarakat,” tandasnya.
Produksi rokok di Januari 2024 tumbuh 2,1 miliar batang atau setara 21,7% dibanding Januari 2023. Pertumbuhan produksi ini baru dapat dirasakan dampaknya dari sisi peneriman CHT
pada Maret 2024, dampak dari pemberiaan fasilitas penundaan pembayaran CHT 60 hari.