SIDOARJO – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo memberikan penghargaan pada 24 Wajib Pajak yang dianggap telah berprestasi, Senin, (16/11/2020).
Secara penilaian para WP tersebut telah memenuhi kriteria kepatutan dan kepatuhan dalam pelunasan pajak daerah mencakup nilai ketetapan, jumlah wajib pajak dan peran aktif pimpinan.
Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Drs Joko Santosa, MSi, mengatakan jumlah wajib pajak yang terpilih sebagai wajib pajak panutan adalah untuk PBB P2 sebanyak 16 WP. Pajak hotel sebanyak 1 WP. Pajak restoran sebanyak 1 WP, pajak parkir sebanyak 1 WP. Pajak hiburan 1 WP. Pajak reklame 1 WP. Pajak air tanah sebanyak 1 WP. Pajak PPJ non sebanyak 1 WP. BPHTB sebanyak 1 WP.
Pemberian penghargaan kepada wajib pajak daerah panutan yang diadakan setiap tahun merupakan bentuk reward yang diberikan kepada WP yang telah melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak daerah dengan tertib dan tepat waktu.
Selain pemberian penghargaan, Pemkab Sidoarjo juga memberikan hukuman kepada WP yang tidak melakukan pembayaran dengan tertib dan tepat waktu yang berupa sanksi denda pajak daerah.
“Hal ini dilakukan agar para wajib pajak sadar bahwa ada kewajiban yang harus dipenuhi dalam melakukan kegiatan usahanya yaitu membayar pajak daerah,” papar Joko.
Berdasarkan target realisasi pada situs BPPD Sidoarjo tercatat hingga 16 Nopember 2020, realisasi sembilan pajak daerah Sidoarjo 93,95 persen. Target pendapatan pajak Rp 849,455,000,000.00 dan sudah terealisasi Rp 798,022,906,920.45.
Wajib Pajak (WP) di Sidoarjo dinilai memiliki kesadaran tinggi. Stimulus lain yang berikan kepada WP yang patuh dan patut dengan memberikan penghargaan atau reward.
Sementara Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono mengapresiasi atas penghargaan WP dan menjadi penyemangat bagi WP lain. Hudiyono mengatakan, jumlah WP panutan harus terus meningkat dan berharap yang lain bisa meniru dan memberi manfaat antar WP di Sidoarjo.
“Target pajak di Sidoarjo saat pandemi Covid 19 memang diturunkan, bukan berarti kesadaran membayar pajak menurun. Apalagi langkah kolaborasi antara kades, lurah dan camat sudah baik dalam melakukan pemungutan retribusi pajak, ” pungkas Hudiyono.