TULUNGAGUNG- Sosialisasi terkait Pemungutan PBB-P2 Tahun 2021, Pengelolaan Keuangan Desa dan Peran Aparatur Hukum Dalam Pemerintahan,sudah memasuki hari ke 4,atau hari terakhir,Kamis (22/4/2021), karena, Sosialisasi bersama yang di gagas pemkab Tulungagung yang menggandeng Kejari Tulungagung ini di gelar selama 4 hari,19-22 April 2021.
Pada sosialisasi hari ke 4 ini diikuti para Camat dan kepala desa se eks pembantu Bupati wilayah Campurdarat.Yang terdiri dari semua kepala desa yang berada di Kecamatan Campurdarat, Besuki, Bandung dan Pakel serta Tanggunggunung.
Seperti biasanya,dalam sosialisasi itu diawali dengan penyampaian materi dari tiga Narasumber yang telah dihadirkan,yaitu dari Badan pendapatan daerah (Bapenda),Kejaksaan negeri (Kejari) Tulungagung,dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).
Kepala Bapenda Kabupaten Tulungagung,Endah Inawati SE MM,dalam kesempatan itu menyampaikan materi terkait teknis pemungutan PBB-P2 tahun 2021 dan mekanisme penyampaian keberatan atas NJOP jika ada yang naik di luar kewajaran.
“Jadi jika ada ketidak sesuaian tentang kebijakan kenaikan NJOP,wajib pajak dapat mengajukan keberatan,bisa secara personal, maupun secara kolektif. mekanismenya mengisi blangko dan memenuhi syarat administratif, seperti foto copy KTP,KK,surat tanah atau bangunan,surat keterangan dari kepala desa/lurah mengenai kepemilikan atau penguasaan atas tanah atau bangunan.dan lampiran SPPT yang baru.Namun jika wajib pajak tidak bisa hadir, pengajuan keberatan bisa diwakilkan, dengan syarat ada Surat kuasa bermaterai.Sedangkan untuk yang kolektif, daftar nama wajib pajak yang mengajukan pembetulan yang di tandatangani oleh kepala desa/ lurah,di sertai persyaratan administratif yang sama,” jelasnya.
Lebih lanjut Endah meminta agar kerjasama dengan pihak pemerintah desa yang sudah terjalin baik dari tahun ke tahun dapat tetap berjalan demi kelancaran bersama, untuk mensukseskan pembangunan di Kabupaten Tulungagung.
“Lurah,atau kepala desa, Camat, Bappenda,dan petugas pemungut pajak mempunyai peran yang sangat penting dalam memungut pajak dari Wajib Pajak.Namun jika dalam perjalanannya ada ketidaksesuaian tentang kebijakan maka wajib pajak dapat mengajukan keberatan,tetapi pengajuannya harus tetap memenuhi syarat administratif sehingga keberatan dapat diproses untuk dievaluasi sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Sedangkan,Mujiharto,SH MHum,Kajari Tulungagung,dalam kesempatan itu tetap menyampaikan bahwa Kejari Tulungagung sudah dinyatakan kawasan Wilayah bebas Korupsi,dan selanjutnya dirinya mencanangan wilayah birokrasi bersih melayani di lingkup pemerintahan Kabupaten Tulungagung.
“Dengan program yang sudah saya canangkan ini,bila saya dalam menjalankan penegakan hukum di Tulungagung kurang pas, kurang berkenan, atau kurang adil, tolong segera sampaikan ke Kejari Tulungagung atau ke kantor pengacara negara yang berada di Pojok Pemkab Tulungagung.Karena dengan kritikan atas kinerja kejaksaan dapat meningkatkan pelayanan hukum yang lebih baik bagi masyarakat di Tulungagung”,Tegas Mujiharto,yang asli warga Tulungagung ini.
Lebih lanjut Mujiharto berharap agar semua program pemerintah yang ada di Tulungagung dapat sukses dan berjalan sesuai aturan yang berlaku.Jika kepala desa telah memahami tugas dan fungsi serta memahami aturan sesuai juklak dan juknis dalam pengelolaan keuangan,di pastikan kepala desa akan aman dari jeratan hukum.
“Saya harap bapak ibu yang hadir disini jangan sampai ada yang masuk penjara gara gara menyalahgunakan uang negara,untuk itu tolong hindari 8 poin yang sudah saya jelaskan tadi,” pesannya.
Di tempat yang sama,Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung Drs.Eko Asistono MSI,yang diwakili Kabid Perencanaan dan Pembangunan Desa Anasrudin menyampaikan materi tentang pengelolaan dana desa (DD) ditekankan pada manajemen desa.para kepala desa dalam merealialisasikan penganggaran keuangan tetap berpegang pada hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes)
“Lurah/kepala desa merupakan penguasa pengelolaan keuangan desa yang mempunyai tanggungjawab penuh tentang keuangan di desa,” jelas Anasrudin.
Sementara itu, sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung,Drs Sukaji Msi,saat menutup acara Sosialisasi bersama itu mengatakan penyelenggaraan sosialisasi ini merupakan kerjasama antara Pemkab Tulungagung dengan kejaksaan negeri Tulungagung,yang bertujuan untuk memberikan wawasan dan peningkatan wawasan, Kepada Camat,Lurah, maupun kepala desa,beserta jajarannya dalam bidang pemungutan PBB- P2, pengelolaan keuangan desa dan aspek hukumnya dalam rangka mewujudkan terselenggaranya kelancaran program program pemerintah daerah yang bersih dan melayani guna tercapainya kemakmuran masyarakat di Tulungagung pada khususnya.
Selain itu,Sukaji juga berharap agar para peserta sosialisasi untuk dapat mengaplikasikan ilmu pengetahuan yang telah diterima melalui kegiatan ini dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat dengan lebih cepat, tepat, terencana,dan terukur.
“Saya mohon Kepada para peserta sosialisasi,agar apa apa yang telah didapatkan selama mengikuti sosialisasi dapat dilaksanakan dengan baik dan selalu meningkatkan kompetensi, disiplin, kejujuran,dan etos kerja serta menunjukkan profesionalitas dalam bekerja,” pesan Sukaji











