• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Saksi Ahli Tak Tahu Ada Surat Perintah Audit dari Komisaris

admin by admin
8 years ago
in HUKUM KRIMINAL, INDEX
Reading Time: 2 mins read
0
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA|BIDIK – Agus Widyantoro, ahli hukum Undang-Undang (UU) Perseroan Terbatas (PT) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumantri dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sebagai saksi ahli, dalam keterangannya malah dinilai mengugurkan dakwaan jaksa sendiri.

Pada sidang lanjutan perkara pencurian dan penggelapan dokumen PT Blauran Cahaya Mulia (BCM), melibatkan Trisulowati alias Chinchin, mantan Direktur Utama (Dirut) PT BCM sebagai terdakwa, yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, saksi ahli Agus mengatakan pemindahan berkas bukan sesuatu yang tidak boleh, namun ada prosedurnya.

Hotman Paris Hutapea, salah satu tim penasehat hukum terdakwa menanyakan bagaimana dengan audit yang memindahkan data ke tempat lain? Apa perlu minta ijin dekom?. Saksi ahli menjawab harus meminta ijin ke Dekom, karena audit merupakan kegiatan istimewa yang berbeda dengan kegiatan perusahaan sehari-hari.

Namun saat ditunjukan surat permintaan audit yang dikirim oleh Dekom kepada terdakwa, saksi mengatakan bahwa perkara ini semakin menarik.

“Apabila saya diberitahu soal adanya surat permintaaan Dekom ke direktur soal perintah audit, maka jawaban saya di BAP tidak akan seperti itu,” ujarnya didepan persidangan.

Sesuai pasal 97 UU PT nomor 40 tahun 2007, direksi harus patuh, beritikad baik dan bertanggung jawab atas roda pengoperasian perusahaan.

Ia pun mengatakan, dengan adanya surat perintah audit dari Dekom, apabila direktur tidak melakukan pemeriksaan dan pemindahan dokumen, itu artinya audit tidak dilaksanakan. Ada tiga pilihan tempat sesuai UU PT untuk bisa melakukan audit, yaitu didalam kantor, di kantor auditor atau ditempat lain sesuai kesepatakan antara perusahaan dan auditor.

Saksipun mengatakan tidak pernah ditanya penyidik kalau perusahaan ini biasa diaudit dengan membawa dokumen ke tempat akuntan sejak 2003. “Lah kalau itu ada surat permintaan audit. Seharusnya dekom memaklumi. Bahwa hal itu (pemindahan dokumen, red) masih dalam rangkah audit,” tambahnya.

Usai sidang, saat dikonfirmasi soal keterangan saksi ahli, Jaksa Sumantri tidak memberikan banyak komentar. “Ya kita lihat saja nanti,” singkatnya.

Terpisah, Hotman Paris Hutapea, mengatakan bahwa saksi ahli JPU malah merontokan dakwaan jaksa sendiri.

“Ternyata menurut saksi ahli JPU, terdakwa tidak bersalah dan tidak pantas jadi terdakwa. Karena yang meminta audit justru Dekom. Artinya Dekom setuju bahwa dokumen ini dibawa keluar,” ujarnya.

Untuk diketahui, sebelumnya, Chinchin jadi pesakitan setelah dilaporkan mantan suaminya sendiri, Gunawan Angka Widjaja melalui Polrestabes Surabaya.

Sebelum berseteru, perseroan yang mengelolah gedung megah Empire Palace itu dikelolah bersama oleh pasutri ini, dengan posisi jabatan Chinchin sebagai Direktur Utamanya dan Gunawan sebagai Komisaris Utama. Belakangan, Chinchin dipecat melalui RUPS yang digelar oleh Gunawan.

Berbarengan dengan perkara pidananya, kini bahtera rumah tangga Chinchin-Gunawan itu tengah proses cerai di pengadilan. Pasca dilaporkan suaminya sendiri, Chinchin pun juga dilaporkan oleh Teguh Suharto Utomo, Kuasa Hukum Gunawan dan Direktur baru PT BCM Rachmat Suharto alias Steven Roy ke Mapolda Jatim.

Belakangan, Chinchin melawan dengan melaporkan balik Gunawan dan enam orang lainnya yang dinilai andil dalam RUPS PT BCM tersebut.

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda  mendengarkan keterangan saksi ahli masih dari jaksa. (eno)

Related Posts:

  • Hotman: Saksi Ahli Mengakui Bahwa Berkas Perkara…
  • Jadi Saksi Ahli Sidang Chinchin, Profesor Philipus M…
  • Dakwaan Jaksa 'Ditelanjangi' oleh Perumus UU dan…
  • Chinchin Bebas..!!!
  • Dituntut 10 Bulan, Chinchin Tak Kaget
  • Chinchin: Sidang PS Membuktikan Kebenaran
Tags: sidang ahli chinchinsidang chinchinsidang empire palace
Previous Post

Ini Pernyataan Direktur CV KJA “Pemenang” Lelang Pengadaan Benih Bawang Merah

Next Post

MPC Pemuda Pancasila Batu Santuni 150 Anak Yatim

admin

admin

RelatedPosts

HUKUM KRIMINAL

Bos Empire Palace Terkesan Olor-Olor Sidang..?

by admin
13/12/2017
0

SURABAYA|BIDIK – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Maxi Sigarlaki kembali menggelar lanjutan sidang gugatan perdata yang diajukan...

Read moreDetails

Saksi: Pembayaran Sewa Masuk ke Rekening Gunawan Angka Widjaja

01/11/2017

Ketiga Saksi Patahkan Dalil Gunawan Angka Widjaja

25/10/2017

Bos Empire Palace Mangkir Sidang, Hakim Ancam Bertindak Tegas

05/10/2017

Praktisi Hukum: Oknum Penyidik dan Jaksa Layak Diperiksa

24/08/2017

Para Aktifis Hak Perempuan Dinilai Perlu Hadiri Sidang Vonis Chinchin

22/08/2017
Next Post

MPC Pemuda Pancasila Batu Santuni 150 Anak Yatim

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

11/10/2025
TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan

TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan

11/10/2025
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.