• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

Dituntut 10 Bulan, Chinchin Tak Kaget

admin by admin
9 years ago
in HUKUM KRIMINAL, INDEX
Reading Time: 2 mins read
0

SURABAYA|BIDIK – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumantri dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menjatuhkan tuntutan sepuluh bulan penjara terhadap Trisulowati alias Chinchin, terdakwa perkara pencurian dan penggelapan dokumen PT Blauran Cahaya Mulia (BCM).

Tuntutan itu dibacakan pada persidangan yang digelar di ruang Candra PN Surabaya, Rabu (19/7/2017). “Menuntut agar majelis hakim memutuskan terdakwa bersalah dan menjatuhi hukuman 10 bulan penjara,” ujar jaksa membacakan nota tuntutannya.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, jaksa menilai terdakwa mempersulit persidangan sedangkan sikap terdakwa yang sopan dalam persidangan dijadikan sebagai pertimbangan yang meringankan oleh jaksa.

Dikonfirmasi usai sidang, terdakwa Chinchin didampingi Anthoni Jono dan Ronald Tallaway, tim penasehat hukumnya, mengaku tidak kaget dengan tuntutannyang dijatuhkan jaksa.

“Kita tidak terkejut dengan tuntutan yang dijatuhkan jaksa. Karena dari awal perkara ini sudah syarat kriminalisasi. Namun bisa dilihat, sepertinya jaksa sendiri ragu-ragu menjatuhkan tuntutan 10 bulan.

Ancaman dalam pasal yang didakwakan maksimal 5 tahun, dengan menuntut 10 bulan ini, disitu terlihat hari nurani jaksa yang berbicara bahwa bu Chinchin ini tidak bersalah. Hanya karena mungkin si jaksa menuruti perintah ‘si bos’, mau gak mau dia harus menjatuhkan tuntutan,” ujar Antoni.

Dia juga menuding dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa tidak memperhatikan dan mengabaikan hampir seluruh fakta persidangan yang telah digelar pada agenda-agenda sebelumnya.

“Jaksa mengatakan bahwa para saksi mengatakan bahwa pemindahan dokumen itu atas perintah terdakwa. Padahal terdakwa sendiri malah tidak tahu dan tidak pernah ke apartemen tempat dokumen dipindah untuk audit. Bahkan audit itu sendiri atas perintah Gunawan selaku komisaris,” tambah Antoni.

“Yang pasti, fakta sidang bakal kita sajikan pada pembelaan (pledoi) yang bakal kita bacakan pada agenda sidang selanjutnya,” timbal Ronald Tallaway.

Chinchin menambahkan, soal disinggung adanya potensi kerugian dana yang disebut oleh jaksa dalam nota tuntutannya, hal itu dinilai mengada-ada. “Bahkan dalam dakwaan pun tidak disebutkan soal dana perusahaan Rp 5,8 miliar dan Rp 3,6 miliar.

Sedangkan dalam persidangan sudah terungkap dana tersebut merupakan dipergunakan untuk kepentingan perusahaan sendiri, bukan untuk kepentingan saya secara pribadi,” tambah Chinchin.

Masih Chinchin, apa yang dibacakan jaksa dalam tuntutannya tersebut, merupakan tindakan copy paste dari keterangan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) yang diberikan Gunawan Angka Widjaja saat penyidikan di Polrestabes Surabaya.

Untuk diketahui, sebelumnya, Chinchin jadi pesakitan setelah dilaporkan suaminya sendiri, Gunawan Angka Widjaja melalui Polrestabes Surabaya.

Sebelum berseteru, perseroan yang menangani operaionalam gedung megah Empire Palace itu dikelolah bersama oleh pasutri ini, dengan posisi jabatan Chinchin sebagai Direktur Utamanya dan Gunawan sebagai Komisaris Utama. Belakangan, Chinchin dipecat melalui RUPS yang digelar oleh Gunawan.

Berbarengan dengan perkara pidananya, kini bahtera rumah tangga Chinchin-Gunawan itu tengah proses cerai di pengadilan.

Pasca dilaporkan suaminya sendiri, Chinchin pun juga dilaporkan oleh Teguh Suharto Utomo, Kuasa Hukum Gunawan dan Direktur baru PT BCM Rachmat Suharto alias Steven Roy ke Mapolda Jatim.

Belakangan, Chinchin melawan dengan melaporkan balik Gunawan dan enam orang lainnya yang dinilai andil dalam RUPS PT BCM tersebut.

Sidang dilanjutkan dua pekan kedepan dengan agenda pembacaan pembelaan oleh tim penasehat hukum terdakwa.(eno)

Related Posts:

  • Jaksa Belum Siap, Tuntutan Chinchin Ditunda
    Jaksa Belum Siap, Tuntutan Chinchin Ditunda
  • IMG-20180710-WA0029
    Aroma Tak Sedap Diduga Warnai Tuntutan Jaksa, Kasus…
  • Dituntut 7 Tahun, Penggila Sabu Divonis 4,5 Tahun
    Dituntut 7 Tahun, Penggila Sabu Divonis 4,5 Tahun
  • Curi Rp 2,2 M, Asisten Pengacara Divonis Lima Tahun
    Curi Rp 2,2 M, Asisten Pengacara Divonis Lima Tahun
  • IMG-20180905-WA0000
    Terdakwa Pengerusakan " Cuma " Di Vonis 1 Bulan
  • Nyabu, Tukang Parkir Dolly Divonis 7 Tahun
    Nyabu, Tukang Parkir Dolly Divonis 7 Tahun
Tags: sidang empire palaceTuntutan chinchin
Previous Post

Spesialis Pencuri Motor dan Mobil Di Tembak Kedua Kakinya

Next Post

AccorHotels – Kemenpar Jalin Sinergi

admin

admin

RelatedPosts

HUKUM KRIMINAL

Bos Empire Palace Terkesan Olor-Olor Sidang..?

by admin
13/12/2017
0

SURABAYA|BIDIK – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Maxi Sigarlaki kembali menggelar lanjutan sidang gugatan perdata yang diajukan...

Read moreDetails

Saksi: Pembayaran Sewa Masuk ke Rekening Gunawan Angka Widjaja

01/11/2017

Ketiga Saksi Patahkan Dalil Gunawan Angka Widjaja

25/10/2017

The Empire Palace ‘Dibekukan’

09/08/2017

Jadi Saksi Ahli Sidang Chinchin, Profesor Philipus M Hadjon Naik Pitam

04/08/2017

Pledoi, Chinchin Pastikan Jadi Korban Kriminalisasi

04/08/2017
Next Post

AccorHotels - Kemenpar Jalin Sinergi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Ingatkan Bahaya Tambang, Jangan Tunggu Lingkungan Rusak

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Ingatkan Bahaya Tambang, Jangan Tunggu Lingkungan Rusak

09/10/2026
Petrokimia Gresik Borong Tujuh Penghargaan AHI 2026, Raih Emas hingga Perunggu

Petrokimia Gresik Borong Tujuh Penghargaan AHI 2026, Raih Emas hingga Perunggu

09/10/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.