• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Ketiga Saksi Patahkan Dalil Gunawan Angka Widjaja

admin by admin
9 years ago
in HUKUM KRIMINAL, INDEX
Reading Time: 2 mins read
0
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA|BIDIK – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Maxi Sigarlaki kembali menggelar lanjutan sidang gugatan perdata yang diajukan oleh Trisulowati alias Chinchin, mantan direktur dan istri komisaris PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) terkait pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT BCM yang digelar oleh Gunawan Angka Widjaja (tergugat), suami Chinchin, pada 1 September 2016 lalu.

Diawal sidang, hakim menegaskann bahwa pihaknya bakal ‘meninggalkan’ para tergugat 8 hingga 14 pada kelanjutan proses gugatan ini. “Kita tidak bakal memanggil lagi (para tergugat, red) karena kita nilai mereka tidak serius untuk mengikuti persidangan gugatan ini. Kita sudah memberi kesempatan dan memanggil para tergugat sebanyak tiga kali,” ujar hakim Maxi.

Selanjutnya, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan tiga saksi yang dihadirkan pihak penggugat. Tiga saksi itu antara lain, Andrian Parentino (Kepala Kredit PT Bank Tabungan Negara), Revokenandus Surpandi (Asisten Manajer Umum PT Panca Wira Usaha Jawa Timur) dan saksi Ainiliyah, mantan karyawan PT Blauran Cahayamulia.

Dalam keterangannya, saksi Andrian membuktikan Sertipikat tanah yang saat ini berdiri Gedung Empire Palace, Surabaya sudah dijaminkan ke BTN sebagai jaminan hutang, dan fisik Sertipikat juga sudah dipegang pihak BTN.

“Jadi tuduhan Gunawan dalam RUPSLB PT Blauran Cahayamulia bahwa Sertipikat asli Jalan Blauran 57-75 (gedung Empire Palace berdiri, red) diambil Chin Chin adalah keterangan palsu atau bohong,” ujar Antoni Djono, anggota tim kuasa hukum penggugat dari kantor hukum Hotman Paris Hutapea.

Disamping itu, keterangan Andrian juga membuktikan bahwa hutang Rp 200 miliar bukan diambil oleh Chinchin, sebagaimana dituduhkan Gunawan dalam Akta RUPSLB yang sama. “Terbukti dalam sidang bahwa sebesar Rp 88 miliar lebih, sudah dibayarkan untuk take over BNI,” terang Antoni.

Sedangkan Revo, saksi kedua, dalam keterangannya mematahkan dalil Gunawan yang telah mengklaim bahwa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) lahan yang terletak di jalan Tanjung Anom Surabaya bukan milik PT BCM, yang diklaim Gunawan telah dicuri oleh Chinchin.

“Hingga saat ini, fisik sertifikat terebut masih berada dalam penguasaan PT PWU dan ada didalam brankas, bahkan sekalipun tak pernah keluar, dipinjam maupun diambil pihak manapun,” ujar saksi Revo.

Saksi Ainiliyah, saksi ketiga dalam sidang mengatakan bahwa selama jabatan Dirut PT BCM dipegang oleh Chinchin, tidak pernah ada tunggakan pembayaran gaji dan bonus karyawan.

“Setahu saya juga tidak ada tunggakkan kepada supplier,” terang warga Pesapen ini.

Usai sidang, Antoni menegaskan bahwa terungkap fakta dalam sidang, bahwa dalil-dalil yang Gunawan gunakan pada RUPSLB terbukti tidak benar.

Sidang dilanjutkan Rabu (1/11/2017) pekan depan masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat.

Untuk diketahui, usai dinyatakan tidak bersalah dalam perkara pidananya, Chinchin mengajukan gugatan perdata melalui PN Surabaya atas pelaksaan RUPS yang digelar Gunawan Cs.

Selain Gunawan banyak pihak lain masuk daftar sebagai turut tergugat. Antara lain adalah PT BCM selaku tergugat 2, Purnawirawan Polri Saud Usman Nasution selaku tergugat 3, Edward Suharto Joyo Santoso selaku tergugat 4, Budi Santosa selaku tergugat 5, Soegiharto Angka Widjaja selaku tergugat 6, Rachmat Suharto alias Steven Roy selaku tergugat 7, Notaris Wachid Hasyim selaku tergugat 8, Teguh Suharto Utomo selaku tergugat 9, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI cq Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum selaku tergugat 10, Kantor Pertanahan Kota Surabaya II selaku tergugat 11, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang selaku tergugat 12, PT Bandara Mega Wiratama selaku tergugat 13 dan Kantor Pertanahan kota Administrasi Jakarta Barat selaku tergugat 14. (eno)

Related Posts:

  • Bos Empire Palace Terkesan Olor-Olor Sidang..?
    Bos Empire Palace Terkesan Olor-Olor Sidang..?
  • Ahli Perumus UU PT: Uang Perusahaan Apabila Disetorkan ke Rekening Komisaris Itu Namanya Mencuri
    Ahli Perumus UU PT: Uang Perusahaan Apabila…
  • Saksi: Pembayaran Sewa Masuk ke Rekening Gunawan Angka Widjaja
    Saksi: Pembayaran Sewa Masuk ke Rekening Gunawan…
  • cin
    Sidang Gono Gini Ditunda Lagi, Chinchin : Dari Dulu…
  • Saksi Sebut Tak Seluruh Saham PT BCM Dimiliki Gunawan Angka Widjaja
    Saksi Sebut Tak Seluruh Saham PT BCM Dimiliki…
  • Bos Empire Palace Mangkir Sidang, Hakim Ancam Bertindak Tegas
    Bos Empire Palace Mangkir Sidang, Hakim Ancam…
Tags: chin chingunawan angka widjajasidang chinchinsidang empire palacesidang trisulowati
Previous Post

Pembinaan dan Pelatihan Pengelolaan Makanan Hasil Ikan

Next Post

Sosialisasi Pentingnya SNI Bagi IKM di Kota Malang

admin

admin

RelatedPosts

HUKUM KRIMINAL

Bos Empire Palace Terkesan Olor-Olor Sidang..?

by admin
13/12/2017
0

SURABAYA|BIDIK – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Maxi Sigarlaki kembali menggelar lanjutan sidang gugatan perdata yang diajukan...

Read moreDetails

Sepekan DPO, Bos Empire Palace Gunawan Angka Widjaja Belum Serahkan Diri

29/11/2017

Bos Empire Palace Gunawan Angka Widjaja Diburu Polisi

16/11/2017

Kali Kedua, Bos Empire Palace Gunawan Mangkir Panggilan Penyidik

05/11/2017

Saksi: Pembayaran Sewa Masuk ke Rekening Gunawan Angka Widjaja

01/11/2017

Dipanggil Sebagai Tersangka, Bos Empire Palace Mangkir

28/10/2017
Next Post

Sosialisasi Pentingnya SNI Bagi IKM di Kota Malang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Curi Motor di Banyuwangi, Dua Tersangka Ditangkap Tim URC Macan Blambangan di Grobogan

Curi Motor di Banyuwangi, Dua Tersangka Ditangkap Tim URC Macan Blambangan di Grobogan

21/08/2026
DPC Demokrat Kabupaten Pasuruan Bulat Dukung Emil Dardak di Musda VII

DPC Demokrat Kabupaten Pasuruan Bulat Dukung Emil Dardak di Musda VII

21/08/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.