• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

Hotman: Saksi Ahli Mengakui Bahwa Berkas Perkara Belum Saatnya di P-21

admin by admin
9 years ago
in HUKUM KRIMINAL, INDEX
Reading Time: 3 mins read
0

SURABAYA|BIDIK– Lagi, saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dalam perkara pencurian dan penggelapan dokumen PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) yang melibatkan Trisulowati alias Chinchin sebagai terdakwa, dalam keterangannya dinilai malah merontokan dakwaan jaksa.

Kali ini Prof DR Nur Basuki Minarno SH Mhum ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya dihadirkan dipersidangan yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/5/2017).

Ahli berpendapat, apabila fakta keseluruhan dibeberkan penyidik kepada saksi saat pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ahli akan menjawab  bahwa apa yang dilakukan terdakwa adalah kebiasaan dan sebagai hukum.

Pasalnya, terungkap dipersidangan, bahwa pemindaham dokumen milik PT BCM yang saat ini disoal tersebut, ternyata sering kali dilakukan oleh terdakwa selaku direksi. Hal itu biasanya guna keperluan operasional perseroan. Baik untuk audit, pembayaran pajak hingga promosi marketing.

“Kalau Dewan Komisaris (DK) mengetahui audit dilakukan di luar kantor, itu artinya pembiaran apa yang dilakukan direksi. Bahkan apabila yang menyuruh audit itu DK bisa dianggap upaya menyetujui,” ujar saksi.

Saksi juga mengaku bahwa apa yang disampaikan dalam BAP kepolisian, adalah sesuai fakta yang disampaikan oleh penyidik, karena saksi tidak tahu fakta sebenarnya.

Pasal 92 UU PT dikaitkan pasal 98 UU PT, direksi adalah yang diberi kepercayaan untuk mengurus perseroan. “Tentunya dengan etika baik dan berhati-hati, direksi tidak bisa dimintai pertanggung jawaban,” ungkap saksi.

Soal pemberlakuan pasal 363 KUHP dalam perkara ini, saksi mengaku tidak sependapat. “Pasalnya dokumen sudah ada dalam kekuasaan dan kewenangan direksi, jadi kalau diistilahkan mencuri, tidak pas. Terlebih apabila dalam perusahaan itu ada harta bersama. Karena soal hubungan suami istri, terdakwa tidak bisa dilakukan penuntutan.  Pasal 363 KUHP pencurian dalam keluarga tidak bisa diberlakukan. Harta perkawinan tidak bisa dituntut,” ujar saksi.

Soal Undang-Undang (UU) Perseroan Terbatas (PT), kinerja direksi tidak bisa dipidana. “Namun berdasarkan pasal 155 UU PT, bila melakukan kesalahan bisa diberlakukan kitab UU diluar UU PT. Artinya bisa dimintai pertanggung jawaban pidana, itupun harus melalui forum tertinggi perseroan yaitu RUPS terlebih dulu,” terang saksi.

Sedangkan, pada RUPS yang dilakukan Gunawan Angka Widjaja selaku komisaris tidak menyinggung soal pemindahan dokumen.

Selain Nur Basuki, juga dihadirkan empat orang dari kantor akuntan. Mereka adalah Marwandi (Dosen Ubara dan akuntan), Ainur rosita (staf kantor akuntan), Pramita (auditor) dan Luluk Atika (auditor).

Seluruh isi ruang sidang dibuat terkejut dengan keterangan keempat saksi ini. Mereka mengatakan bahwa mereka sempat bertemu Gunawan dan membicarakan soal rencana audit yang diminta.

“Kita bertemu Gunawan di lobi gedung Empire Palace pada 10 Juni 2016 sekitar pukul 10.00 WIB. Disana kita membahas soal rencana audit. Dan pak Gunawan pun mengetahui bahwa dokumen tersebut bakal dibawa keluar kantor,” ujar saksi Marwandi.

Masih Marwandi, pihaknya lah yang meminta untuk disiapkan ruangan khusus untuk pihaknya melaksanakan audit seperti yang diminta Gunawan.

“Selain secara lisan, saya juga berkirim surat beberapa kali yaitu pada tanggal 11, 15 dan 17 Juni 2016 soal rencana audit tersebut,” beber saksi.

Saksi juga mengatakan, saat itu Gunawan tidak hanya meminta laporan keuangan, namun dilakukannya audit investigasi seluruh pengeluaran keuangan.

Bahkan, setiap tahun pihaknya lah yang mengaudit keuangan PT BCM. “Setiap tahun dan setiap audit, dokumen selama ini dikirimkan ke kantor saya. Biasanya yang mengirimkan dokumen staf PT BCM bernama bu Ruli. Semua dokumen dikirimkan baru kita yang memilah. Dan selama ini setahu saya dokumen keluar tanpa menunggu persetujuan komisaris,” tambah Marwandi.

Saksi Marwandi sendiri, merupakan saksi ade-charge yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa. Namun oleh penyidik kepolisian dirinya tidak pernah diminta maupun dipanggil sebagai saksi BAP. Sidang dilanjutkan pekan depan masih dengan mendengarkan keterangan saksi.

Usai sidang, Soal pertemuan antara Gunawan selaku pelapor dengan Marwandi, jaksa Ali Prakoso mengatakan bahwa Gunawan tidak mengakui adanya pertemuan tersebut.

“Kalau pak Gunawan mengetahui soal rencana pemindahan dokumen lalu ngapain dia melapor ke polisi. Hingga saat ini pak Gunawan tidak mengaku pernah bertemu akuntan Marwandi,” ujar jaksa.

Terpisah, Hotman Paris Hutapea, salah satu tim penasehat hukum terdakwa mengatakan bahwa dengan diperdengarkan keterangan ahli ini, maka perkara ini makin benderang.

“Sama seperti saksi ahli sebelumnya, keterangan Prof Nur Basuki hari ini terkesan malah merontokan dakwaan jaksa. Bahkan ahli mengatakan bahwa berkas perkara tersebut belum saatnya di P-21 oleh jaksa. Gunawan lah yang meminta dilakukannya audit dan bertemu dengan akuntan publik. ” ujarnya. (eno)

Related Posts:

  • Saksi Ahli Tak Tahu Ada Surat Perintah Audit dari Komisaris
    Saksi Ahli Tak Tahu Ada Surat Perintah Audit dari Komisaris
  • Jadi Saksi Ahli Sidang Chinchin, Profesor Philipus M Hadjon Naik Pitam
    Jadi Saksi Ahli Sidang Chinchin, Profesor Philipus M…
  • Dakwaan Jaksa 'Ditelanjangi' oleh Perumus UU dan Penasehat Ahli Kapolri
    Dakwaan Jaksa 'Ditelanjangi' oleh Perumus UU dan…
  • Chinchin Bebas..!!!
    Chinchin Bebas..!!!
  • IMG-20220119-WA0032
    Dituntut Tinggi, Terdakwa Akan Laporkan Jaksa ke…
  • Chinchin: Sidang PS Membuktikan Kebenaran
    Chinchin: Sidang PS Membuktikan Kebenaran
Tags: saksi ahli nur basuki unairsidang chinchinsidang empiresidang saksi chinchin
Previous Post

DJKN Amankan Piutang Macet BPJS Ketenagakerjaan Rp 2,9 Miliar

Next Post

XL Bagikan donasi ke 103 Sekolah di Surabaya

admin

admin

RelatedPosts

HUKUM KRIMINAL

Bos Empire Palace Terkesan Olor-Olor Sidang..?

by admin
13/12/2017
0

SURABAYA|BIDIK – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Maxi Sigarlaki kembali menggelar lanjutan sidang gugatan perdata yang diajukan...

Read moreDetails

Saksi: Pembayaran Sewa Masuk ke Rekening Gunawan Angka Widjaja

01/11/2017

Ketiga Saksi Patahkan Dalil Gunawan Angka Widjaja

25/10/2017

Bos Empire Palace Mangkir Sidang, Hakim Ancam Bertindak Tegas

05/10/2017

Praktisi Hukum: Oknum Penyidik dan Jaksa Layak Diperiksa

24/08/2017

Para Aktifis Hak Perempuan Dinilai Perlu Hadiri Sidang Vonis Chinchin

22/08/2017
Next Post

XL Bagikan donasi ke 103 Sekolah di Surabaya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

PHK Jatim Tembus 6.154 Orang, Fraksi PDI Perjuangan Tagih MJC Buka Peluang Kerja

PHK Jatim Tembus 6.154 Orang, Fraksi PDI Perjuangan Tagih MJC Buka Peluang Kerja

14/10/2026
Bank Jatim Raih Tiga Penghargaan, Perkuat Kinerja Bisnis dan Kualitas Layanan

Bank Jatim Raih Tiga Penghargaan, Perkuat Kinerja Bisnis dan Kualitas Layanan

14/10/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.