Terdakwa menangis usai menjalani sidang. (foto : Jak)
SURABAYA – Keyko alias Yunita, terdakwa kasus perdagangan manusia ( human trafficking ) yang memaksa dirinya harus berurusan dengan hukum, mengaku sedih saat menjalani proses hukumnya sendiri tanpa didampingi kuasa hukum.
Memanfaatkan teknologi internet (dunia maya), Keyko menjalankan bisnis prostitusi secara online dengan tarif yang bervariasi antara Rp. 2 juta hingga Rp. 4 juta untuk sekali kencan. Pria hidung belang yang ingin menggunakan jasanya mencarikan wanita penghiburpun bisa di order langsung kepada terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania Paembonan untuk perkara ini mengajukan dakwaan dengan pasal 12 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang yang ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara.
Saat di lakukan pemeriksaan oleh Ketua Majleis Hakim Maxi Sigerlaki, terdakwa Keyko alias Yunita mengaku tak keberatan dengan dakwaan jaksa Sabetania.
” Sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan materi pokok perkara, “ucap Hakim Maxi Sigerlaki saat menutup persidangan di PN Surabaya, Selasa (25/9).
Untuk diketahui, kasus perdagangan orang ini diungkap oleh Polda Jatim pada 7 Mei 2018 lalu. Saat itu, petugas menangkap anak buah Keyko saat melakukan check in di Hotel Malibu Surabaya.
Saat menangkap empat wanita PSK itulah Polisi berhasil mengungkap peran Keyko yang diketahui telah menjalan bisnis prostitusi secara online.
Lebih parahnya lagi, kasus prostitusi ini bukanlah yang pertama kali dilakukan oleh Keyko. Pada tahun 2013 yang lalu, terdakwa pernah menjalankan bisnis serupa yang terungkap dan memaksanya duduk kembali di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya. (jak)











