• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Ratu Mucikari Online, Mengaku Sedih Hadapi Kasus Sendirian

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
Ratu Mucikari Online, Mengaku Sedih Hadapi Kasus Sendirian 1
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Terdakwa menangis usai menjalani sidang. (foto : Jak)

SURABAYA – Keyko alias Yunita, terdakwa kasus perdagangan manusia ( human trafficking ) yang memaksa dirinya harus berurusan dengan hukum, mengaku sedih saat menjalani proses hukumnya sendiri tanpa didampingi kuasa hukum.

Memanfaatkan teknologi internet (dunia maya), Keyko menjalankan bisnis prostitusi secara online dengan tarif yang bervariasi antara Rp. 2 juta hingga Rp. 4 juta untuk sekali kencan. Pria hidung belang yang ingin menggunakan jasanya mencarikan wanita penghiburpun bisa di order langsung kepada terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania Paembonan untuk perkara ini mengajukan dakwaan dengan pasal 12 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang yang ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara.

Saat di lakukan pemeriksaan oleh Ketua Majleis Hakim Maxi Sigerlaki, terdakwa Keyko alias Yunita mengaku tak keberatan dengan dakwaan jaksa Sabetania.

” Sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan materi pokok perkara, “ucap Hakim Maxi Sigerlaki saat menutup persidangan di PN Surabaya, Selasa (25/9).

Untuk diketahui, kasus perdagangan orang ini diungkap oleh Polda Jatim pada 7 Mei 2018 lalu. Saat itu, petugas menangkap anak buah Keyko saat melakukan check in di Hotel Malibu Surabaya.

Saat menangkap empat wanita PSK itulah Polisi berhasil mengungkap peran Keyko yang diketahui telah menjalan bisnis prostitusi secara online.

Lebih parahnya lagi, kasus prostitusi ini bukanlah yang pertama kali dilakukan oleh Keyko. Pada tahun 2013 yang lalu, terdakwa pernah menjalankan bisnis serupa yang terungkap dan memaksanya duduk kembali di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya. (jak)

Related Posts:

  • Ratu Mucikari, Keyko di Vonis 7 Bulan Penjara
    Ratu Mucikari, Keyko di Vonis 7 Bulan Penjara
  • mucila
    Lagi Mucikari VA, Fitriandri Alias Vitly Zen Diadili
  • mucikari
    Mucikari Vanessa Akhirnya Dituntut 7 Bulan Penjara
  • vanesa
    Sidang 2 Mucikari VA, Terungkap Tarif VA Rp. 80jt Short Time
  • IMG-20190108-WA0030
    Jadi Saksi Kunci,"Penikmat" Jasa Prostitusi Online…
  • basi
    Kuasai Narkoba, Bassis Bomerang Dijerat Pasal Berlapis
Previous Post

Pakde Karwo Lantik Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono

Next Post

Dua Mantan Pejabat Pemkot Korupsi Rp 8 Miliar

Ida

Ida

RelatedPosts

Tingkatkan pelayanan Masyarakat, RSUD Grati Tambah Kamar Operasi
JAWA TIMUR

Tingkatkan pelayanan Masyarakat, RSUD Grati Tambah Kamar Operasi

by rusdi
12/01/2026
0

PASURUAN I bidik.news - RSUD Grati terus berbenah dan mengedepankan layanan kesehatan untuk masyarakat. Hal ini diwujudkan dengan menambah jumlah...

Read moreDetails
Tiba di Banyuwangi, Ratusan Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Siap Disalurkan

Tiba di Banyuwangi, Ratusan Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Siap Disalurkan

12/01/2026
Polisi Bersama BPBD Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Tawangmangu–Plaosan

Polisi Bersama BPBD Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Tawangmangu–Plaosan

12/01/2026

Tingkatkan Nilai Ekonomis, Komisi D DPRD Jatim Usulkan Pengelolaan Iklan Trans Jatim Melalui Skema BUMD atau Pihak Ketiga

12/01/2026

Bupati Pasuruan Kukuhkan Dewas RSUD Bangil Dan RSUD Grati, Tingkatkan Pelayanan

12/01/2026

PDIP Jatim Rayakan HUT ke-53 dengan Laporan Kinerja ke Masyarakat

12/01/2026
Next Post
Dua Mantan Pejabat Pemkot Korupsi Rp 8 Miliar

Dua Mantan Pejabat Pemkot Korupsi Rp 8 Miliar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Tingkatkan pelayanan Masyarakat, RSUD Grati Tambah Kamar Operasi

Tingkatkan pelayanan Masyarakat, RSUD Grati Tambah Kamar Operasi

12/01/2026
Tiba di Banyuwangi, Ratusan Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Siap Disalurkan

Tiba di Banyuwangi, Ratusan Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Siap Disalurkan

12/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.