• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Ratu Mucikari, Keyko di Vonis 7 Bulan Penjara

Ida by Ida
8 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | Surabaya – Terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Yunita Alias Keiko, akhirnya di vonis bersalah dan dijatuhi hukuman 7 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya hari ini. Selasa, (23/10/2018)

Diruang sidang Sari 2, dengan ketua majelis hakim Maxi Sigerlaki menyatakan, Keiko terbukti secara sah melakukan eksploitasi pada perempuan sebagai [Germo] dengan cara menjual dan mendapat keuntungan dari bisnis seks komersil yang ia jalankan lewat media sosial itu.

Keiko dinyatakan terbukti melanggar dakwaan primer, yakni pasal 296 junto 506 KUHP, tentang prostitusi atau “Mucikari”. Dan tidak terbukti

Sedangkan pada dakwaan subsider, yakni pasal 27 ayat 1 UU RI Nomer 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomer 11 tahun 2008 tentang ITE. Majelis hakim menyatakan terdakwa Keiko tidak terbukti.

” Menyatakan Terdakwa Yunita alias Keiko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai mata pencarian dengan memudahkan orang lain berbuat cabul. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan” ujar Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki, membacakan amar putusannya. Selasa (23/10/18).

Mendengar putusan itu, Keiko menyatakan pikir-pikir.

Oleh majelis hakim, Keiko diberikan waktu selama seminggu untuk melakukan upaya hukum apabila ia tidak menerima dengan vonis tersebut.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachmad Hari Basuki, yang menuntut terdakwa dengan tuntutan hukuman selama satu tahun.

Perkara jual beli seks komersil yang dilakukan Keiko bukan yang pertama kali ini saja. Pada 23 Januari 2013, ia pernah dihukum selama satu tahun penjara dengan kasus serupa.

Keiko merupakan Mami dari ratusan perempuan Pekerja Seks Komersil yang ia pasarkan menggunakan Media Sosial. Adapun wilayah pemasarannya melingkupi Jawa-Bali.

Dalam menjalankan aksinya itu, terdakwa mendapat keuntungan sebesar 35 persen dari uang pembayaran yang diterima oleh perempuan yang ia jual belikan untuk memuaskan nafsu seks para lelaki hidung belang.

Sedangkan tarif untuk sekali kencan dengan anak buahnya, Keiko membandrol harga variatif, antara Rp. 2 Juta hingga 4 Juta Rupiah.

Praktik jual beli layanan seks yang dilakukan Keiko terbongkar setelah Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penggerebekan di sebuah Kamar Hotel Malibu Surabaya, tepatnya dikamar nomer 105 dan kamar Nomer 107, pada Senin 7 Mei 2018.

Di kamar 105 itu, petugas mendapai seorang perempuan bernama Arie Indriyani alias Windy dan Daniel dalam keadaan bugil, keduanya diduga kuat telah melakukan hubungan seksual.

Sedangkan di kamar 107, petugas juga menangkap basah aktifitas seks antara Yunita Indah Lestari alias Caroline alias Olin dengan Lutfi alias Bobby.

Setelah dilakukan penyidikan, Kedua pria hidung belang itu mengaku memesan perempuan lewat Seseorang bernama Ismail Marsuki alias Hery Kediri (makelar).

Lewat perantara Ismail tersebut, para pria hidung belang itu mendapatkan PSK yang dipesan pada Yunita alias Keiko.

Dari hasil pengembangan penyidikan itu, petugas lalu bergerak cepat dengan memburu Keiko.

Terdakwa akhirnya berhasil diringkus petugas pada Senin 07 Mei 2018 sekitar pukul 13.30 wib di Jalan By Pass Ngurah Rai Denpasar, Bali. (jak)

Related Posts:

  • IMG-20180925-WA0025
    Ratu Mucikari Online, Mengaku Sedih Hadapi Kasus Sendirian
  • Ibu pengedar pil koplo di vonis 9 bulan
    Ibu pengedar pil koplo di vonis 9 bulan
  • IMG-20200414-WA0038
    Mucikari Karaoke D'Berry Divonis 10 Bulan Penjara
  • IMG-20200130-WA0095
    Terdakwa Kasus Rasisme di Asrama Papua Divonis Lima…
  • IMG-20180905-WA0000
    Terdakwa Pengerusakan " Cuma " Di Vonis 1 Bulan
  • log
    JPU Tuntut 6 Tahun, Bos Illegal Logging Divonis…
Previous Post

Polda Jatim dan Kanwil BPN MoU Sikat Mafia Tanah

Next Post

Cemburu dan Hutang Narkoba , Jadi Motif Pembunuhan di Apartemen Educity Tower Harvard

Ida

Ida

RelatedPosts

JConnect Versi Terbaru Resmi Diluncurkan, Sukses Tarik Lebih Dari 27 Ribu Pengunjung
BISNIS

JConnect Versi Terbaru Resmi Diluncurkan, Sukses Tarik Lebih Dari 27 Ribu Pengunjung

by Rofik hardian
04/05/2026
0

SURABAYA l bidik.news - Bank Jatim sukses menggelar puncak acara launching JConnect dalam rangkaian kegiatan yang berlangsung pada 1–3 Mei...

Read moreDetails
Tahun Ini, Perumdam Giri Nawa Tirta Fokus Penguatan Teknis

Tahun Ini, Perumdam Giri Nawa Tirta Fokus Penguatan Teknis

04/05/2026
Banyuwangi Hadirkan ‘Si Kedip Wangi’, Layanan Pengurusan Legalitas Usaha di Desa-desa

Banyuwangi Hadirkan ‘Si Kedip Wangi’, Layanan Pengurusan Legalitas Usaha di Desa-desa

04/05/2026

Asyiknya Senja di Agro Wisata Tamansuruh Banyuwangi, Sajikan Kuliner dan Seni Berpanorama Gunung ijen

04/05/2026

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Soroti Daycare, Dorong Pengawasan Ketat dan Standar Perlindungan Anak

03/05/2026

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

03/05/2026
Next Post

Cemburu dan Hutang Narkoba , Jadi Motif Pembunuhan di Apartemen Educity Tower Harvard

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

JConnect Versi Terbaru Resmi Diluncurkan, Sukses Tarik Lebih Dari 27 Ribu Pengunjung

JConnect Versi Terbaru Resmi Diluncurkan, Sukses Tarik Lebih Dari 27 Ribu Pengunjung

04/05/2026
Tahun Ini, Perumdam Giri Nawa Tirta Fokus Penguatan Teknis

Tahun Ini, Perumdam Giri Nawa Tirta Fokus Penguatan Teknis

04/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.