TULUNGAGUNG l bidik.news– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung menggelar rapat paripurna dengan agenda tunggal yang krusial: pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Graha Wicaksana lantai 2 Gedung DPRD Tulungagung pada Selasa (18/11/2025) tersebut, juga mengesahkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun 2026.
Acara yang dipimpin oleh Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, diawali dengan ucapan selamat Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Tulungagung ke-820. Suasana tasyakuran turut mewarnai paripurna, ditandai dengan momen simbolis pemotongan tumpeng oleh Ketua DPRD Marsono, yang kemudian diserahkan kepada Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.
Seluruh fraksi di DPRD Tulungagung menyetujui penetapan Perda APBD 2026, persetujuan tersebut diberikan dengan sejumlah saran dan catatan konstruktif.
Juru bicara Fraksi PDI-P, Winarno, dalam pandangan akhirnya menyampaikan beberapa catatan penting. Ia menekankan agar anggaran APBD 2026 yang telah disetujui dapat digunakan secara efektif dan efisien, sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta tujuan utama untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dan mendorong pembangunan daerah.
Sementara itu, Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, menyambut baik kelancaran proses paripurna tersebut. Ia menyatakan bahwa seluruh peserta rapat telah sepakat dan menyetujui penetapan Ranperda APBD 2026.
Bupati Gatut Sunu juga menjelaskan fokus utama penggunaan anggaran pada tahun 2026 mendatang.
“Anggaran tahun 2026 ini menyasar kepada perbaikan infrastruktur di berbagai titik strategis di Kabupaten Tulungagung,” jelas Bupati.
Setelah mendapatkan persetujuan bersama ini, dokumen APBD 2026 akan segera dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk proses evaluasi lebih lanjut sebelum dapat diimplementasikan secara penuh.
Perlu diketahui, APBD kabupaten
Tulungagung tahun 2026 dari pendapatan daerah sebesar Rp.2.992 triliun , dan belanja daerah sebesar Rp.3.211 triliun. Sehingga APBD kabupaten Tulungagung tahun 2026 mengalami defisit sekitar Rp. 218.7 miliar, akan tetapi defisit itu bisa tertutupi dengan penerimaan pembiayaan daerah dengan nilai Rp. 218,7 miliar.











