SURABAYA l bidik.news – Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi/ atau MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang Pemisahan Nasional dan Daerah, menimbulkan polemik luar biasa. Untuk itu membutuhkan pembahasan komprehensif dalam menjalankan pemisahan Pemilu.
Anggota DPRD Jawa Timur, Ma’mulah Harun menyebut pemisahan Pemilu ini memang harus dilihat dari berbagai sisi. Beberapa yang lalu, komisi A berkunjung ke DPR RI salah satunya membahas Putusan MK tersebut.
Meski keputusan MK sudah final dan mengikat, tetapi putusan itu bukanlah undang-undang. Sementara Pemilu harus dijalankan sesuai undang-undang, sehingga keputusan wajar masih tarik ulur sejumlah pihak. Baik yang diuntungkan, maupun tidak diuntungkan.
“Kalaupun ada, saya ingin membahas Pemilu dua kali ini,” ucapnya pada Jumat ( 15/8/2025 ).
Politisi asal PKB ini memang Pemilu dua kali akan menguras tenaga dan fokus lebih banyak. Kader partai politik dan masyarakat akan fokus ke pemilihan nasional, memilih presiden, DPR RI dan DPD RI. Selanjutnya difokuskan ke pemilihan kepala daerah dan anggota DPRD Provinsi atau kabupaten/kota.
“Begitu juga Pilkada bisa fokus. Tetapi ada sisi lain resiko, DPR RI harus berkerja sendiri tidak bisa kerja sama mencari suara dengan calon legislatif daerah,” tambahnya.
Tak hanya itu saja, nantinya calon legislatif daerah tidak bisa kerjasama dengan DPR RI dalam mencari suara di masyarakat. Hanya saja, jika Pemilu diadakan dua kali bisa mengurangi tugas dan beban yang berat bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Ma’mulah mengaku mendapat informasi bahwa perpanjangan masa bakti Anggota DPRD 2,5 tahun diduduki oleh calon legislatif peraih suara terbanyak kedua setelah caleg yang terpilih periode 2024-2029.
“Ada isu bahwa yang duduk 2 tahun adalah calon legislatif yang memperoleh suara terbanyak kedua, tapi ini betul apa tidak, kita tidak tahu,”nya ungkapnya.
Ma’mulah menyebut keputusan perpanjangan masa jabatan DPRD 2,5, tahun menjadi polemik luar biasa. Mengingat massa periode SK Mendagri 5 tahun.
“Mendagri juga dilematis untuk memperpanjang berdasarkan apa, begitu juga MK menambah masa periode berdasarkan apa. Padahal kita diangkat berdasarkan hasil pemilihan masyarakat yakni perolehan suara,” tuturnya.
Untuk diketahui, dengan adanya pemisahan Pemilu nasional dan daerah, maka jabatan kepala daerah dan anggota DPRD Provinsi atau kabupaten/kota bisa diperpanjang 2 tahun karena harus menyelesaikan tahapan Pemilu nasional selesai. ( Rofik )










