• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Empat Ambiguitas Putusan MK terkait Pembatalan UU Ciptaker

Haria Kamandanu by Haria Kamandanu
4 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 3 mins read
0
Deny Indrayana. dok/ist

Deny Indrayana. dok/ist

0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

*Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D.

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 (“Putusan MK 91”) atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Ciptaker”) yang pada dasarnya menyatakan undang-undang tersebut inkonstitusional bersyarat segera menjadi perbincangan bahkan perdebatan publik. Bagaimana memahami Putusan 91 yang dibacakan pada Kamis, 25 November 2021 tersebut?

Memang tidak terhindarkan setiap putusan akan mengundang perbedaan interpretasi dan perdebatan. Namun, seperti dalam banyak putusan yang coba mengakomodir berbagai kepentingan dan mencari jalan tengah, akhirnya Putusan MK menjadi ambigu dan terkesan tidak konsisten, dan akan menimbulkan perselisihan dalam implementasinya.

Melakukan uji formil dengan Putusan MK 91—yaitu menilai keabsahan prosedur pembuatan undang-undang—bukan terkait isinya, Mahkamah pada awalnya terkesan tegas ketika menyatakan bahwa UU Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945, karena tidak sejalan dengan rumusan baku pembuatan undang-undang. Namun, karena alasan memahami alasan “obesitas regulasi” dan tumpang tindih antar-UU, MK memberi permakluman inkonstitusionalitas itu diberi masa toleransi paling lama 2 (dua) tahun. Jika dalam dua tahun itu tidak dilakukan pembuatan berdasarkan landasan hukum yang baku, maka UU Ciptaker menjadi inkonstitusional secara permanen.

Inilah ambiguitas yang pertama. Karena UU Ciptaker yang tegas-tegas dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, masih diberi ruang untuk berlaku selama dua tahun, di antaranya karena sudah banyak diterbitkan aturan pelaksanaan dan telah pula diimplementasikan. Seharusnya, agar tidak ambigu, MK tegas saja membatalkan UU Ciptaker, dan kalaupun ingin memberi ruang perbaikan, itu tidak dapat dijadikan alasan untuk suatu UU yang dinyatakan melanggar konstitusi untuk tetap berlaku.

Related Posts:

  • kasi pidsus kejari gresik
    Kejari Gresik Pelajari Putusan Bebas Sekda Non Aktif…
  • PN Surabaya Kuatkan Putusan KPPU
    PN Surabaya Kuatkan Putusan KPPU
  • WhatsApp Image 2023-01-05 at 10.16.17
    Pakar Hukum Tata Negara FH Unair Tanggapi Perpu…
  • kasi pidsus kejari gresik
    Tidak Terbukti Melakukan Pidana Korupsi MA Bebaskan…
  • IMG-20220510-WA0048
    Gugatan 496 Buruh Newera Rubberindo Dikabulkan
  • ipl
    Tak Ada Sanksi Putusan Gugatan Class Action , IPL…
Page 1 of 3
123Next
Tags: Deny IndrayanaPutusan MKUU Cipta Kerja
Previous Post

Milad ke 109 Muhammadiyah, PDM Sidoarjo Tebas 25 Rombong PKL dan Makan Gratis

Next Post

Frontage Road Dikebut, Bupati Sidoarjo Kawal Langsung Pembebasan Lahan

Haria Kamandanu

Haria Kamandanu

RelatedPosts

Putusan MK Soal Pemilu Terpisah, Politisi Senior PKB Sebut Kuras Tenaga dan Fokus Lebih Banyak
POLITIK

Putusan MK Soal Pemilu Terpisah, Politisi Senior PKB Sebut Kuras Tenaga dan Fokus Lebih Banyak

by Rofik hardian
15/08/2025
0

SURABAYA l bidik.news - Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi/ atau MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang Pemisahan Nasional dan Daerah, menimbulkan polemik luar...

Read moreDetails
Next Post
Frontage Road Dikebut, Bupati Sidoarjo Kawal Langsung Pembebasan Lahan

Frontage Road Dikebut, Bupati Sidoarjo Kawal Langsung Pembebasan Lahan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Sekwan DPRD Jatim Segera Keluarkan Edaran Resmi, ASN di Lingkungan Dewan Wajib Gunakan Transportasi Umum

Sekwan DPRD Jatim Segera Keluarkan Edaran Resmi, ASN di Lingkungan Dewan Wajib Gunakan Transportasi Umum

29/04/2026
Pembangunan Jembatan Sungai Lembu Segera Direalisasikan, Berpondasi Tiang Pancang dan Lantai Beton

Meski Efisiensi Anggaran, Sekwan Ali Kuncoro : WFH ASN Sekretariat Tetap Semangat Anti Kendor

29/04/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.