SURABAYA l bidik.news – Anggota DPRD Jawa Timur dari Dapil Surabaya Hadi Dediyansah ,S.Pd , M.Hum memberikan apresiasi terhadap hasil putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada Kamis (15/6/2023).
Dalam pembacaan putusan tersebut, MK menolak gugatan sistem pemilu, sehingga Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
Legislator Fraksi Gerindra DPRD Jatim ini menyampaikan sebagai caleg dirinya siap dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). “Keputusan MK adalah representatif dari undang-undang,” terang Hadi Dediyansah di gedung DPRD Jatim .
Pria yang akrab di sapa Cak Dedi ini mengatakan bahwa pakar yang disampaikan adalah dari partai politik. “Sehingga putusan harus dihargai oleh semua pihak , dan semua pihak yang menginisiasi keputusan (sistem proporsional terbuka) ,” tegas Calon pemimpin Surabaya masa depan.
Sebagai lembaga DPR pembuat undang-undang , lanjut Cak Dedi , sudah sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. Itu yang menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) saat membacakan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Kamis (15/6/2023).
Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sistem Pemilu tertutup. Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung MK menegaskan keputudan yang harus diikuti seluruh caleg di Pemilu 2024. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Mahkamah Konstitusi ( MK ) menyudahi ke sistem coblos lambang partai. Dan memerintahkan penyelenggaran pemilu untuk mengembalikan
pemilu coblos nama caleg.
(Rofik )











