KoSURABAYA – BPJAMSOSTEK atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada Sukemi selaku ahli waris dari alm. Ita Listiani serta Kastinah selaku ahli waris alm. Rizki A, Senin (3/8/2020) pagi.
Ke-2 almarhum tercatat aktif sebagai peserta BPJAMSOSTEK dan merupakan anggota Tagana (taruna siaga bencana) Jatim yang mengalami musibah hingga meninggal dunia. Ahli waris keduanya pun berhak mendapatkan hak Jaminan Kematian dari BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Surabaya Rungkut masing-masing sebesar Rp 42 juta.
Penyerahan santunan dilakukan di Kantor Dinas Sosial Provinsi Jatim, Surabaya.
Santunan Rp 42 juta itu secara simbolis diserahkan Pps. Kepala BPJAMSOSTEK Surabaya Rungkut Krishna Arta Wibawa didampingi Kabid Pelayanan Dini Mulyani.
Krishna mengatakan, pihaknya turut berduka cita sedalam-dalamnya atas meninggalnya ke-2 almarhum, anggota Tagana Jatim yang menjadi peserta aktif BPJAMSOSTEK Surabaya Rungkut. Total peserta Aktif Tagana Jatim yang telah terdaftar sebanyak 1.600 peserta.
Disampaikan pula, sesuai amanah Undang-undang, BPJS Ketenagakerjaan bertugas untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia melalui 4 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM).
“Program BPJS Ketenagakerjaan seperti pepatah sedia payung sebelum hujan. Kami memberi proteksi dari segala risiko kerja agar pekerja aman dan terlindungi dalam menjalankan aktivitas pekerjaan,” ujar Krishna.
Sedangkan Kabid Pelayanan BPJAMSOSTEK Surabaya Rungkut Dini Mulyani menambahkan, inilah manfaat Jaminan Kematian, agar keluarga yang ditinggalkan sedikit banyak terbantu dan dapat melanjutkan kehidupannya sepeninggal anggota keluarganya yang mengalami musibah seperti ini.











