SURABAYA|BIDIK – Menjelang bulan suci Ramadhan Satreskrim Polrestabes Surabaya unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) bersama Sat Pol Pp kota Surabaya menggelar razia di wilayah Kedung Doro Surabaya, Jum’at (26/05).
Kali ini, tempat yang dituju Ravella kos jalan Kedung Doro No.94 Surabaya, dalam razia berlangsung petugas berhasil mengamankan delapan orang yakni enam orang penyewa kamar dan satu karyawan serta pemilik kos.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sinto Silitonga Mengatakan, Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya akan slalu gencar melakukan kegiatan pekat (penyakit masyarakat) guna untuk menekan angka prostitusi menjelang bulan suci Ramadhan.
“Didalam kamar kami menemukan pasangan sesama jenis alias Gay. Dua pasangan selingkuh dan dua terduga trafficking” beber perwira polisi asal Medan. Selanjutnya, Sinto menjelaskan kemungkinan besar pemilik kos akan jadi tersangka, karena sudah jelas bahwa tempat kos berahli fungsi menjadi tempat prostitusi.
“Rosella kos bukan tempat kos tapi tempat penyedia jasa prostitusi,” singkat Perwira tiga melati di pundaknya.
Dari data yang di himpun bidik delapan orang yang di amankan diantaranya, Rudi Arsono warga, Simo Tambaan, Gg. II/28, kel. Simomulyo Baru, kec. Sukomanunggal Surabaya, berpasangan dengan Ahmad Effendi Efendi warga Dinoyo Belakang Gaden, kel. Keputraan, kec. Tegal Sari Surabaya.
Kumpul kebo atau di luar nikah yakni Mujiani warga Kab.Jember, tinggal di Putat Gede Barat Gg.VI/14 kel. Putat Gede, Kec. Sukomanunggal Surabaya dengan lelaki hidung belang Edy Setiono warga Putat Gede gg. II/48, kel. Putat Gede, kec. Sukomanunggal, Surabaya.
Tersangka traffiking bernama Devi Wulandari (24 th) warga Tangkisturi Blok D no.40, Rt 01, Rw 04, kel.Simomulyo,Surabaya kemudian korban yang dijual adalah Rezah Endah Saraswati (24 th) warga Banyu urip Lor Gg.VI no.14 kel. Kupangkrajan, kec. Sawahan, Surabaya.
Suprianto penanggung jawab kos rasvella, Kupang Krajan Gg. I/42 Surabaya, Eky Rambu Cahyono warga lumajang pembantu supriono sebagai OB. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai total Rp.630 rbu, satu buah Hp merk samsung warna putih, buku catatan tamu.
Sementara itu, joko wiyono menambahkan, rasevella kost tidak memiliki ijin alias bodong sehingga Sat pol pp kota Surabaya akan menyegel tempat tersebut. Setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut tersangka akan di jerat dengan pasal
– Pasal 2 UU No.21 TH 2007 tentang TPPO , pasal 296 KUHP, pasal 506 KUHP.(riz)


