BIDIK NEWS | JEMBER. Polres Jember , Kamis (24/5/2018). Mengamankan 578 Box rokok tanpa dilekatkan pita cukai dari berbagai merek. Selain barang bukti yang diamankan berupa rokok tanpa dilekati pita cukai , juga pelaku ditetapkan sebagai tersangka berinisial M.
Terungkabnya kasus ini hasil dari informasi masyarakat , dimana tersangka M (40) warga Semboro Kabupaten Jember , diduga menjual rokok berbagai merek tanpa cukai ini . Dalam press releasenya, Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo menjelaskan , ” Hari ini kita amankan seorang warga Semboro Kabupaten Jember berinisial M (40) , yang kedapatan menjual rokok tanpa dilekati pita cukai alias Ilegal ,” ujarnya . Dimana sudah 3 hingga 4 bulan pelaku melakukan aksinya dengan cara menjual keliling ke warung – warung dengan menggunakan sepeda motor.Sedangkan dari pengakuan tersangka , bahwa ia mendapatkan barang tersebut , dari tiga pedagang . Untuk proses selanjutnya , akan dan koordinasi dengan pihak Bea Cukai untuk tidakan lebih lanjut.
Atas perbuatanya pelaku bakal di jerat dengan pasal 54 jo 29 ayat (1) Undang – Undang No.29 Tahun 2007 Tentang Perubahan Undang – Undang No. 11 Tahun 1995 Tentang Cukai dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (.Monas).
DPD Partai Demokrat Jatim Gelar Musda VII Melalui Musdalub
SURABAYA l bidik.news - DPD Partai Demokrat Jawa Timur menggelar Musyawarah Daerah (Musda) ke-7 melalui Musdalub. Sekretaris Jenderal DPP Partai...
Read moreDetails











