KOTA BATU|BIDIK –Sebanyak 62.764 batang rokok yang dikemas dalam 4.961 bungkus rokok beragam merk tanpa dilekati pita cukai disita oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu. Rokok ilegal tersebut rencananya akan didistribusikan di Kota Batu.
Satpol PP Batu telah melakukan melakukan berita acara serah terima barang bukti rokok illegal kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Malang dan akan dilakukan pemusnahan.
Meskipun begitu potensi kerugian negara belum bisa diketahui. Kasie Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC TMC Malang, Surjaningsih mengatakan bea cukai belum menghitung potensi kerugian negara dikarenakan surat pemberitahuan dari Satpol PP Batu baru diterimanya pada Senin (17/4).
“Pada saat pemusnahanan baru bisa kami sampaikan. Yang bisa menghitung dari unit penyidikan Bea dan Cukai,” terang Surjaningsih saat rilis hasil tangkapan rokok ilegal di kantor Satpol Batu pada Selasa siang (18/4).
Lebih lanjut Surjaningsih menjelaskan Satpol memiliki kewenangan dari pemerintah provinsi untuk melakukan penindakan dan pemberantasan rokok ilegal. Dalam peraturan menteri keuangan (PMK) no. 28 tahun 2016 Satpol PP hanya memiliki kewenangan untuk menggelar sosialisasi dan mencari informasi.
“Rokok ilegal tersebut hasil tangkapan Satpol PP. Kewenangan mereka memberikan informasi kepada kami. Pemusnahan dan penyidikan masuk dalam wewenang bea dan cukai,” pungkas dia.
Sementara itu Sekretaris Satpol PP Batu, Robiq Yunianto mengatakan pihaknya sudah lama melaporkan temuan rokok ilegal tersebut. Rokok tanpa pita cukai tersebut disita melalui jalur distribusi saat akan dilakukan pengiriman ke kota Batu oleh bidang penegakan perda Satpol PP. “Tersebar di Pasar Batu dan ini masih di satu titik. Kami mohon maaf bisa menerangkan secara detail karena masih akan dilakukan pengembangan,”ucap Robiq.(did)










