• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

Gara-gara Narkoba, Dua Sejoli Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara.

Ida by Ida
8 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Gara-gara Narkoba, Dua Sejoli Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara. 1
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | SURABAYA – Persidangan dua sejoli yang tersandung kasus narkotika berjenis sabu memasuki babak akhir dengan pembacaaan vonis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya hari ini, Kamis (24/5/2018).

Hermanto 27 tahun dan Ayu Wirizkila 25 tahun keduanya sepasang kekasih yang bekerja disalahsatu kafe dikawasan Surabaya Barat kembali menjalani sidang dengan agenda pledoi dan dilanjutkan dengan agenda putusan.

Dalam amar putusannya, Dwi Purwadi selaku ketua majelis hakim membacakan surat putusannya, dengan pertimbangan nota tuntutan serta perbuatan terdakwa.

Memutuskan, bahwa kedua terdakwa telah dinyatakan bersalah melanggar hukum dengan melakukan jual beli narkotika jenis shabu, dengan ini majelis hàkim bersepakat untuk menghukum kedua terdakwa dengan hukuman pidana selama (6) enam tahun penjara.

Putusan tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Duta Melia dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa selama (9) sembilan tahun penjara, denda sebesar 1 miliard serta Subsidaer (6) enam bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya H.Moch. Soedja,i dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak) menyatakan menerima kebijakan hakim yang telah memvonisnya.

Adapun putusan tersebut berdasarkan tuduhan jaksa yang didakwakan terhadap terdakwa, yang berkaitan erat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Untuk diketahui, bahwa perkara tersebut berawal pada Rabu 24 Januari 2018 sekira pukul 14,00 wib, dijalan Sememi Jaya Utara.6 Surabaya, terdakwa1 Hermanto dan terdakwa2 Ayu Wirizkila membeli (1) satu paket kecil berisi shabu seberat 0,72 dengan harga Rp 700 ribu lantas dibawa pulang.

Sesampainya dirumah barang tersebut dibagi menjadi empat bagian dalam bentuk paket hemat yang rencananya akan dijual seharga Rp 200 ribu perpaketnya, tak lama kemudian datang Eko Hendrik Setiawan (berkas terpisah) bermaksud membeli shabu kepada terdakwa seharga Rp 200 ribu.

Bertepatan dengan itu datang juga dua petugas dari Polres Tanjung Perak yang menyaru sebagai pembeli, tak sia sia penyamaran petugas alhasil terdakwapun akhirnya ditangkap, saat dilakukan penggeledahan petugas mandapatkan barang bukti berupa (4) empat paket kecil berisi shabu dengan berat total 0,72 gram.

Ketika di interogasi, terdakwa mengaku jika barang tersebut adalah benar miliknya yang ia dapatkan dengan cara membeli dan rencananya akan dijual lagi untuk mendapatkan keuntungan. (jak)

Related Posts:

  • IMG-20180517-WA0002
    Bandar Sabu ABG Divonis 13 Tahun Penjara
  • IMG_20190515_143954 (1)-680x400
    Di Vonis 17 Tahun, Bandar Narkoba Malaysia Pikir-Pikir
  • bede
    Be,de Narkoba Sabu 25 Kg Dan Ekstasi 12 Ribu Butir…
  • IMG-20180530-WA0106
    Di Vonis 5,6 Tahun, Dua Pelatih Selancar Pikir-pikir.
  • sejoli divonis 12 th
    Divonis 12 Tahun Penjara, Malah Ucapkan Terima Kasih .
  • IMG-20191023-WA0080
    Simpan Sabu 3,98 Gram , Warga Sidosermo Divonis 6 Tahun
Previous Post

Kol Zulkifli: Orang Menganut Paham Radikalisme, Mudah Dikenali

Next Post

Polres Jember , Amankan 578 Box Rokok Ilegal.

Ida

Ida

RelatedPosts

DPD Partai Demokrat Jatim Gelar Musda VII Melalui Musdalub
POLITIK

DPD Partai Demokrat Jatim Gelar Musda VII Melalui Musdalub

by Rofik hardian
29/08/2026
0

SURABAYA l bidik.news - DPD Partai Demokrat Jawa Timur menggelar Musyawarah Daerah (Musda) ke-7 melalui Musdalub. Sekretaris Jenderal DPP Partai...

Read moreDetails
Gresik Merdeka Carnival 2026 Jadi Panggung Budaya dan UMKM, Puluhan Mobil Hias Ikut Meramaikan

Gresik Merdeka Carnival 2026 Jadi Panggung Budaya dan UMKM, Puluhan Mobil Hias Ikut Meramaikan

29/08/2026
Status STIE Prima Visi Tidak Ditemukan, LLDIKTI Nilai Ijazah Potensi Cacat Hukum

Status STIE Prima Visi Tidak Ditemukan, LLDIKTI Nilai Ijazah Potensi Cacat Hukum

28/08/2026

Senam Kemerdekaan di Kecamatan Manyar Gresik, Hadiahnya Beras, Minyak Goreng hingga Ayam Hidup

28/08/2026

Muktamar NU Digelar di Jombang Dihadiri AMY, Ketua PKS Jatim Sebut Kekuatan Penting Bangsa

28/08/2026

Musda VII Demokrat Jatim Digelar 28-29 Agustus, 40 Peserta Pegang Hak Suara

27/08/2026
Next Post
Polres Jember , Amankan 578 Box Rokok Ilegal.

Polres Jember , Amankan 578 Box Rokok Ilegal.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DPD Partai Demokrat Jatim Gelar Musda VII Melalui Musdalub

DPD Partai Demokrat Jatim Gelar Musda VII Melalui Musdalub

29/08/2026
Gresik Merdeka Carnival 2026 Jadi Panggung Budaya dan UMKM, Puluhan Mobil Hias Ikut Meramaikan

Gresik Merdeka Carnival 2026 Jadi Panggung Budaya dan UMKM, Puluhan Mobil Hias Ikut Meramaikan

29/08/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.