BATU | bidik.news – Dua pria asal Semarang, berinisial AI (34) dan AR (37), diringkus Satreskrim Polres Batu setelah terbukti mencuri puluhan komponen listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) di wilayah Malang Raya, termasuk 20 lokasi di Kota Batu.
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata mengungkapkan, keduanya beraksi dalam waktu dua hari, tepatnya pada 4–5 Mei 2025. Penangkapan dilakukan pada 9 Mei 2025 di Semarang, setelah polisi mengidentifikasi para pelaku dari bukti-bukti yang terkumpul dan video yang beredar di media sosial.
“Selama dua hari beraksi, mereka berhasil membobol 20 titik PJU di Kota Batu dan mencuri sejumlah komponen penting. Ini termasuk timer otomatis, konduktor, MCB, dan kabel instalasi,” jelas AKBP Andi saat konferensi pers di Mapolres Batu, Kamis (22/5/2025).
Barang Bukti dan Modus Operandi
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain:
-
20 unit konduktor
-
10 unit timer otomatis
-
56 MCB
-
Satu plastik berisi kabel instalasi
-
Satu tas warna hitam
-
Dua obeng
-
Satu karung berisi peralatan listrik
-
Satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan saat beraksi
Modus operandi yang digunakan, kata AKBP Andi, yakni dengan datang dari Semarang ke Malang Raya menggunakan kendaraan pribadi. Mereka menyasar titik-titik PJU di Kota Batu, seperti di Desa Oro-Oro Ombo, Kelurahan Ngaglik, Temas, Songgokerto, Sisir, dan Desa Junrejo.
“Pelaku memilih Kota Batu karena dinilai lebih aman dan sepi. Salah satu pelaku, AI, bekerja sebagai karyawan swasta dan berperan sebagai joki, sementara AR bertindak langsung mencuri komponen instalasi listrik,” imbuhnya.
Dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan
Keduanya dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan karena dilakukan berulang kali. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Dari kejadian ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Batu mengalami kerugian sekitar Rp42 juta. Beruntung, barang curian belum sempat dijual karena pelaku lebih dulu ditangkap.(gus)