BIDIK NEWS | SURABAYA – Tak butuh waktu lama, hanya sepekan saja Unit Satreskrim Polsek Genteng berhasil melumpuhkan pencuri yang menyatroni rumah Dinas Kepala Stasiun RRI Surabaya, Jalan Pemuda 82-90, Surabaya.
Berkat rekaman CCTV milik Radio RRI Surabaya dan keterangan saksi-saksi indentitas pelaku berhasil dilacak oleh petugas. Pelaku bernama Martin Johan Robot (36) warga Jalan Sidotopo Wetan Indah Surabaya.
” Kami berhasil melumpuhkan tersangka dirumahnya dan pada saat itu juga kami mengamankan barang bukti motor sebagai sarana melakukan pencurian,” Ujar Ari Trestiawan, Selasa (23/10).
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah dos book, 1 buah disc rekaman cctv, 1 buah jaket jeans, 1 unit sepeda motor Nopol L 6750 TN.
Ketika saat diamankan tersangka Martin mencoba melarikan diri dan terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas milik petugas.
Ari menambahkan, saat dilakukan penyidikan, Martin mengaku sudah 13 kali melakukan pencurian dengan modus yang sama.
“Pelaku ini merupakan residivis 4 kali masuk penjara dan 13 kali melakukan pencurian dengan modus yang sama,” Imbunya.
Perwira berpangkat melati satu dipundaknya itu menjelaskan, Modus tersangka berpura-pura untuk mencari kos-kos’.an. Kemudian rumah yang hendak di satroni diketuk pintunya terlebih dahulu. Dan pada saat pemilik rumah tidak menjawabnya pelaku melancarkan aksinya untuk menjarah barang berharga.
Lanjutnya, dari pengakuan tersangka Martin hasil curian itu dijual dan uangnya dibelikan narkoba jenis sabu-sabu.
Diketahui sebelumnya, pencurian itu dilakukan Martin pada Jumat (12/10/2018) lalu sekitar pukul 11.40 Wib. Martin masuk ke rumah dinas itu dan mencuri HP Oppo Fis milik Desy Redno Swasti, Kepala Stasiun RRI Surabaya. Martin beraksi sekitar rumah itu sepi karena banyak orang Salat Jumat.
Akibat perbuatanya, kini Martin mendekam dibalik jeruji mapolsek Genteng dan di jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Riz)







