SURABAYA – Tiga pelaku spesialis pencuri sepeda angin yang kerap beraksi di wilayah Surabaya, Gresik dan Sidoarjo, diringkus Satreskrim Polrestabes Surabaya. Identitas ketiga tersangka bernama Denis (18), asal Jalan Abdul Karim 3-B/12 Rungkut, Andika (18), asal Jalan Mojo 1/18 dan Herdin (19), asal Jalan Pacar Kembang 8/32 Surabaya.
Ketiga pelaku ini merupakan spesialis pencuri sepeda angin. Sebelum beraksi, pelaku terlebih dahulu dengan cara mobile dan ketika ada kesempatan pelaku langsung mengambil.
“Pelaku mengambil sepeda angin dengan cara memanjat pagar rumah,” Ujar Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Bima Sakti, Jum’at (22/11).
Lanjut Bima Sakti, setelah berhasil melakukan pencurian selanjutnya sepeda angin tersebut oleh pelaku di jual melalui Online dengan harga 2.200.000 juta.
Sedangkan hasil penjualan, oleh pelaku digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu, sebab pada saat kami tangkap ketiganya kepergok sedang pesta sabu,” beber Bima Sakti.
Sementara salah satu pelaku bermana Hendri mengakui, saya melakukan pencurian sepeda angin sebanyak dua kali pak. “Saya mencuri di Perum Dreaming Land blok D/5 Benowo Surabaya dan di Pantai Mentari P-45, kec. Bulak Kenjeran Surabaya,” Bebernya.
Selanjutnya, sepeda saya jual melalui Online pak dan uang hasil penjualan saya gunakan buat beli jajan.
Dari penangkapan tiga pelaku ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit honda beat hitam nopol L-3197-AJ dan 1 unit honda beat merah nopol L-5572-OE keduanya milik pelaku yang digunakan pelaku sebagai sarana.
Akibat ulah dan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363.KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.(Riz)












