MALANGI bidik.news – Polres Malang berhasil mengamankan seorang pria berinisial RJ (60), yang di duga kerap melakukan penipuan, dengan modus menggandakan uang, RJ yang ke seharian berpenampilan nyentrik dengan jenggot panjang, mengklaim bahwa dirinya mampu melipatgandakan uang dengan jumlah yang fantastis.
Dicka Ermantara menjelaskan, bahwa kejadian tersebut bermula pada awal bulan Juli 2024. RJ yang merupakan, warga dari Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Berkenalan dengan Korban SR (57), seorang warga Desa asal Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, di area pesarean Mbah Suko Arum, Brongkal. Kecamatan Pagelaran.
“Awalnya, tersangka RJ berkenalan dengan korban SR di pesarean Mbah Suko Arum. Di hadapan korban, RJ mengaku bisa memudahkan rezeki bahkan bisa menggandakan uang satu juta rupiah menjadi miliaran rupiah dalam waktu singkat,” ucapnya saya di konfirmasi pada Senin (29/7/2024).
Untuk meyakinkan SR, lanjut Dicka, RJ menunjukkan sejumlah nomor togel yang diakui sebagai hasil prediksinya. Korban yang sedang terlilit hutang, kemudian tergiur oleh janji-janji manis RJ dan menyetujui ajakan untuk melakukan ritual penggandaan uang.
Pada pertemuan berikutnya, RJ meminta SR menyediakan uang pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 20 ribu dengan total Rp 25 juta sebagai mahar. RJ kemudian memberikan sebuah tas dan koper kepada SR, dengan pesan agar tas tersebut tidak dibuka sebelum waktu yang ditentukan.
“Pelaku mengklaim bahwa tas dan koper tersebut nantinya akan berisi uang sebesar Rp 50 miliar,” terangnya.
Namun, pada 13 Juni 2024, korban yang merasa penasaran akhirnya membuka tas dan koper tersebut. Alangkah terkejutnya ia saat mendapati bahwa tidak ada uang seperti yang dijanjikan oleh RJ. Merasa tertipu, SR segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pagelaran.
“Korban lalu mendatangi Polsek Pagelaran untuk melaporkan penipuan ini,” imbuhnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif. RJ akhirnya berhasil diamankan di sekitar Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, pada 13 Juni 2024.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa kemampuan menggandakan uang yang diklaim RJ hanyalah karangan belaka untuk memperdaya korban demi keuntungan pribadi.
Beliau menyebut, RJ kini telah berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Pagelaran. Ia akan dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk selalu berhati-hati terhadap berbagai bentuk penipuan yang semakin beragam modusnya,” tutupnya.











