MALANG I bidik.news-Polres Malang berhasil mengamankan, dua pelaku sekaligus terhadap pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang sudah beraksi di wilayah Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang. Dari hasil penangkapan tersebut pihak kepolisian menyita barang bukti berupa kunci palsu model T, yang di gunakan untuk merusak motor korban.
Dari hasil penangkapan tersebut, di ada dua inisial nama pelaku, yaitu RS (24) dan SH (25) yang merupakan warga Desa Wonorejo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, berhasil di ciduk usai sepeda motor mereka gunakan menabrak kendaraan lain, setelah tak lama melakukan aksinya.
Dicka Ermantara ketika di temui menjelaskan, penangkapan ini, merupakan hasil kerja sama tim gabungan Opsnal Satreskrim Polres dan Polsek Jabung, serta dukungan dari warga setempat, dan kejadian tersebut berlangsung pada Kamis (25/7).
“Dua terduga pelaku curanmor berhasil diamankan usai beraksi di wilayah Kecamatan Tumpang,” katanya saat dikonfirmasi di Polres Malang, Selasa (20/7/2024).
Menurut keterangan dari Dicka, peristiwa bermula ketika korban, ER (20), seorang perempuan warga Desa Karangduren, Kecamatan Pakisaji, sedang berkunjung ke rumah temannya di Jalan Kampung Baru, Kecamatan Tumpang, sekitar pukul 19.00 WIB. ER memarkir sepeda motor Honda BeAT miliknya di halaman rumah temannya.
Tidak lama berselang, ER mendengar suara mesin motornya yang menyala. Saat dilihat keluar, motornya sudah dibawa kabur oleh pelaku, sementara pelaku lain mengikuti dari belakang dengan sepeda motor Suzuki Satria FU.
Korban kemudian berteriak meminta tolong dan memberitahu warga sekitar bahwa motornya telah dicuri. Secara kebetulan, Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang sedang melakukan patroli di area tersebut. Dibantu warga, pihak kepolisian melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Pelaku yang panik akhirnya menabrak kendaraan lain saat mencoba melarikan diri hingga terjatuh di Jalan Raya Tumpang. Akibatnya, salah satu pelaku diketahui mengalami patah tulang tangan kanan.
Kedua pelaku segera diamankan untuk diberikan pengobatan dan dibawa ke Polsek Tumpang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Terduga pelaku berupaya melarikan diri lalu menabrak kendaraan lain, polisi bersama warga berhasil mengamankan pelaku dan motor hasil curian lalu dibawa ke Polsek Tumpang,” imbuhnya.
Beliau menyebut bahwa pihaknya kini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua pelaku terkait kemungkinan aksi kejahatan serupa di tempat lain. Kedua tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polsek Tumpang.
“Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat meninggalkan kendaraan di luar rumah, upayakan diberikan kunci tambahan,” tandasnya.











