• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

Polisi Amankan Curanmor dengan Barang Bukti Sepasang Kunci T

Irfan Bagus Prasetyo by Irfan Bagus Prasetyo
2 years ago
in MALANG
Reading Time: 2 mins read
0
Barang Bukti kuci T ( Irfan Bagus )

Barang Bukti kuci T ( Irfan Bagus )

MALANG I bidik.news-Polres Malang berhasil mengamankan, dua pelaku sekaligus terhadap pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang sudah beraksi di wilayah Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang. Dari hasil penangkapan tersebut pihak kepolisian menyita barang bukti berupa kunci palsu model T, yang di gunakan untuk merusak motor korban.

Dari hasil penangkapan tersebut, di ada dua inisial nama pelaku, yaitu RS (24) dan SH (25) yang merupakan warga Desa Wonorejo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, berhasil di ciduk usai sepeda motor mereka gunakan menabrak kendaraan lain, setelah tak lama melakukan aksinya.

Dicka Ermantara ketika di temui menjelaskan, penangkapan ini, merupakan hasil kerja sama tim gabungan Opsnal Satreskrim Polres dan Polsek Jabung, serta dukungan dari warga setempat, dan kejadian tersebut berlangsung pada Kamis (25/7).

“Dua terduga pelaku curanmor berhasil diamankan usai beraksi di wilayah Kecamatan Tumpang,” katanya saat dikonfirmasi di Polres Malang, Selasa (20/7/2024).

Menurut keterangan dari Dicka, peristiwa bermula ketika korban, ER (20), seorang perempuan warga Desa Karangduren, Kecamatan Pakisaji, sedang berkunjung ke rumah temannya di Jalan Kampung Baru, Kecamatan Tumpang, sekitar pukul 19.00 WIB. ER memarkir sepeda motor Honda BeAT miliknya di halaman rumah temannya.

Tidak lama berselang, ER mendengar suara mesin motornya yang menyala. Saat dilihat keluar, motornya sudah dibawa kabur oleh pelaku, sementara pelaku lain mengikuti dari belakang dengan sepeda motor Suzuki Satria FU.

Korban kemudian berteriak meminta tolong dan memberitahu warga sekitar bahwa motornya telah dicuri. Secara kebetulan, Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang sedang melakukan patroli di area tersebut. Dibantu warga, pihak kepolisian melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Pelaku yang panik akhirnya menabrak kendaraan lain saat mencoba melarikan diri hingga terjatuh di Jalan Raya Tumpang. Akibatnya, salah satu pelaku diketahui mengalami patah tulang tangan kanan.

Kedua pelaku segera diamankan untuk diberikan pengobatan dan dibawa ke Polsek Tumpang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Terduga pelaku berupaya melarikan diri lalu menabrak kendaraan lain, polisi bersama warga berhasil mengamankan pelaku dan motor hasil curian lalu dibawa ke Polsek Tumpang,” imbuhnya.

Beliau menyebut bahwa pihaknya kini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua pelaku terkait kemungkinan aksi kejahatan serupa di tempat lain. Kedua tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polsek Tumpang.

“Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat meninggalkan kendaraan di luar rumah, upayakan diberikan kunci tambahan,” tandasnya.

Related Posts:

  • WhatsApp Image 2024-07-19 at 14.52.35
    Viral di Medsos, Polisi Kejar Pelaku Curanmor yang…
  • WhatsApp Image 2024-07-23 at 13.24.47
    Motif Pinjam Uang Tak Diberi, Pelaku Tega Habisi…
  • WhatsApp Image 2024-07-18 at 16.16.52
    Pemekaran Wilayah Malang Utara, Bakal Lepas dari…
  • WhatsApp Image 2024-07-29 at 12.18.29
    Polisi Ringkus, Pria Yang Mengaku Dukun Pengganda Uang
  • WhatsApp Image 2024-08-01 at 15.27.26
    Dukung Kesehatan Lingkungan, Polres Malang Gelar Uji…
  • WhatsApp Image 2024-10-14 at 08.45.16
    Imbas Perusakan APK, Tim Hukum Paslon Salaf Bakal…
Previous Post

Meski Status Hukum di Pertanyakan Abah Anton Tetap Optimis Maju Sebagai Calon Walikota Malang

Next Post

Bupati Malang Lakukan Pembinaan Pada lingkungan Pendidikan

Irfan Bagus Prasetyo

Irfan Bagus Prasetyo

RelatedPosts

Bisnis Ilegal BBM Bersubsidi di Banyuwangi Dibongkar Polisi, Tiga Tersangka dan 5.200 Liter Solar Diamankan
HUKUM KRIMINAL

Bisnis Ilegal BBM Bersubsidi di Banyuwangi Dibongkar Polisi, Tiga Tersangka dan 5.200 Liter Solar Diamankan

by Nanang Firmansyah
29/10/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news – Dugaan praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan modus menyedot solar dari tangki kendaraan untuk...

Read moreDetails
Kapolresta Banyuwangi Gesah Bareng Pengayuh Becak, Pererat Komunikasi dan Bangun Kedekatan

Kapolresta Banyuwangi Gesah Bareng Pengayuh Becak, Pererat Komunikasi dan Bangun Kedekatan

29/10/2026
Wamenkes Apresiasi Layanan Kemoterapi Dua RSUD di Banyuwangi

Wamenkes Apresiasi Layanan Kemoterapi Dua RSUD di Banyuwangi

28/10/2026

Hari Sumpah Pemuda, Fraksi Demokrat DPRD Jatim Rasiyo : Memperkuat Kembali Jatidiri Generasi Muda di Tengah Tantangan Globalisasi

28/10/2026

DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Paripurna III Agenda Penyampaian Jawaban Bupati

28/10/2026

15 Ton Sampah di Kalimati Diangkut, Pembersihan 800 Meter Aliran Sungai Capai 90 Persen

28/10/2026
Next Post
DPP PDIP Keluarkan Rekom Untuk 7 Cakada Kabupaten/Kota di Jatim

Bupati Malang Lakukan Pembinaan Pada lingkungan Pendidikan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Bisnis Ilegal BBM Bersubsidi di Banyuwangi Dibongkar Polisi, Tiga Tersangka dan 5.200 Liter Solar Diamankan

Bisnis Ilegal BBM Bersubsidi di Banyuwangi Dibongkar Polisi, Tiga Tersangka dan 5.200 Liter Solar Diamankan

29/10/2026
Kapolresta Banyuwangi Gesah Bareng Pengayuh Becak, Pererat Komunikasi dan Bangun Kedekatan

Kapolresta Banyuwangi Gesah Bareng Pengayuh Becak, Pererat Komunikasi dan Bangun Kedekatan

29/10/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.