Malang l bidik.news-Bakal Calon Wali Kota Malang, Mochamad Anton tetap optimis maju sebagai kontestan dalam pilkada 2024 mendatang , meski banyak masyarakat yang menanyakan status hukumnya. bahkan dirinya tidak ambil pusing terhadap pandangan sejumlah pihak yang mengkritik langkahnya yang hendak maju sebagai calon walikota Malang, walaupun pernah dipidana karena korupsi bahkan dirinya juga mengaku patuh, terhadap aturan yang berlaku, meskipun ia mantan narapidana tipikor.
“Saya sebagai warga negara, tetap menghormati aturan hukum yang berlaku. Memang saya akui sebagai mantan napi Tipikor, sehingga membutuhkan satu aturan. Kami berprinsip memegang norma yang mana hukum menjadi acuan penting” Ucap Abah Anton.
Perlu Di ketahui , PKPU nomor 8 tahun 2024 pada pasal 14 menjelaskan syarat pencalonan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang di ancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, pasal ini tidak akan menghambat pencalonannya sebagai calon walikota Malang 2024.
Menurutnya ia bisa saja melanggeng untuk maju sebagai calon walikota Malang sebab dalam pasal tersebut ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih.
” Sementara saya berdasarkan kan putusan pengadilan dinyatakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU 31/1999 sebagai mana telah di ubah dan ditambah dengan UU 20/2001.Ancaman pidana nya adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, jadi beda dengan pasal tersebut.” Ungkap Abah Anton.
sementara itu, Menurut Komisioner KPU Kota Malang, Ali Akbar, Persyaratan bagi bakal calon yang berstatus sebagai mantan narapidana tindak pidana korupsi harus sesuai aturan sedangkan Syarat-syaratnya yakni mengumumkan diri secara terbuka kepada publik, dan KPU Kota Malang akan menjalankan proses sesuai aturan. Pihaknya juga tengah menunggu dokumen yang diserahkan oleh pendaftar.
” Terkait masalah status hukum Abah Anton, pihak KPU kota Malang masih tetap berpegang teguh pada peraturan komisi pemilihan umum ( PKPU) nomor 8 tahun 2024 dalam menjalankan proses pilkada 2024,” Ucap Ali.