SURABAYA – Ditreskrimum Polda Jatim meringkus pelaku pemalsuan dokumen negara, berinisial AS (42) warga Blitar Jawa Timur.
Dokumen yang dipalsukan diantaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akte.
“Pemalsuan dokumen ini digunakan untuk kepentingan pilkada 2020 dan pemesanya sementara yang ditemukan di Daerah Lampung, NTB, NTT dan Maluku. Namun tidak menutup kemungkinan masih ada daerah-daerah lain,” kata Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Senin (17/02/2020).
Luki menjelaskan, identitasnya ganda warga yang aslinnya berdomisili Sukabumi, namun data palsunya berdomisili di Ngawi.
“Temuan ini oleh kami akan dikembangkan ke beberapa daerah lain, guna mengungkap sindikat lainnya yang terlibat,” imbuhnya.
Luki mengatakan, dokumen pemerintahan yang dipalsukan dipatok seharga Rp 2 Juta-an dan hasil pengakuan pelaku, sudah beroperasi kurang lebih 7 bulan.
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku diantaranya 21 stampel beserta bantalan tinta, 1 set mesin printer dan sisa dokumen-dokumen palsu yang sudah dicetak.
Pasal yang disangkakan, dikenakan Pasal 378 KUHP, Pasal 263 KUHP junto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Luki memaparkan, pihaknya akan bekerja sama dengan kepada Polda – Polda yang ada di Indonesia serta KPU dan Dukcapil, guna meminimalisir terjadinya suara ganda saat pemilu.










