SIDOARJO- Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi potongan insentif di BPPKAD Gresik dengan terdakwa Andhy Hendro Wijaya telah mengagendakan pemerikan saksi dari JPU dan Saksi Ade Charge serta Ahli dari terdakwa digelar di Pengadilan Tipikor, Senin (17/02/2020)
JPU Alifin N Wanda hanya mengahadirkan satu saksi yakni mantan Kabid keuangan, mantan kabid pajak daerah lain, Bambang Suyagyo Suyono. Dalam keteranganya saksi mengatakan bahwa potongan insentif itu terjadi sejak lama, yakni sejak Kepala badan dipimpin Bu Yety sampai kepemimpinan terdakwa.
“Ada perbedaan cara memotong, dulu dipotong secara tunai, saat ini dipotong secara non tunai, ” tegas saksi.
Masih menurut saksi, pada bulan Februari 2018 dilakukan rapat ketika ada pergantian kepala badan dari Bu Yeti kepada Andhy Hendro Wijaya. Dalam rapat itu hanya dibahas sisa uang potongan dan akan dipergunakan untuk rekreasi.
Selanjutnya, pada bulan April 2018 dilakukan rapat lagi terkait lanjutan potongan yang selama ini terjadi. “Pada rapat disepati kalau potongan insentif tetap diberlakukan akan tetapi dengan cara yang berbeda yakni dari tunai ke non tunai, ” tegas saksi.
Masih menurutnya, setiap insentif cair Muktar memberikan rekapan besarnya hasil insentif dan kewajiban potongan yang harus diserahkan pada sekteriat.
“Saya dikasih rekapan, kemudian rekapan itu kami berikan pada staf dibawah saya agar setelah insentif cair, memotong lagi sesuai rekapan dengan cara memberikan slip penarikan untuk diserahkan ke sekretariatan. Slip penarikan itu juga yang menyerahkan ke saya saudara Mukhtar,” tegasnya.
Ditambahkna saksi, penarikan potongan insentif itu diserahkan pada masing-masih kepala bidang atas perintah pak Mukhtar. “Dalam rapat koordinator potongan itu diserahkan pada pak mukhtar. Para rapat itu juga ada Pak Andhy selaku kepala Badan,” urainya.
Pada kesempatan ini, saksi meminta kepada Mukhtar agar stafnya yang bernama Syaiful Aziz dibebaskan dari potongan insentif dikarenakan tugasnya berat dan anaknya lagi sakit. ” Dispensasi itu akhirnya diterima,” urainya.
Akan tetapi ada juga staf saya yang akan pensiun ketika dimintakan dispensasi ditolak dan tetap disuruh untuk memotong.
Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan ditunda Jum’at besok dengan agenda saksi ahli dari terdakwa.











