SURABAYA|BIDIK NEWS – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktik aborsi.
Alhasil dalam penggerebekan praktik aborsi petugas mengamankan tujuh orang tersangka dan memiliki peran yang berbeda-beda.
Mereka adalah LWP (28 tahun), wanita warga Bubutan, Surabaya; TS (30), wanita asal Sukoharjo, Jawa Tengah; MSA (32), laki-laki asal Bulak Kota, Surabaya; dan RMS (26), wanita asal Wonokromo, Surabaya;
Lalu ada MB (34), laki-laki warga Asemrowo, Surabaya; VN (26), wanita asal Siwalankerto, Surabaya; dan FTA (32), wanita asal Taman, Sidoarjo.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti seperti obat yang digunakan untuk aborsi, beberapa alat kesehatan yang dilakukan untuk praktik hingga alat komunikasi.
“Pengungkapan kasus ini dimulai pada bulan Maret, ada informasi yang kami temukan tentang adanya seseorang di sebuah rumah di wilayah Sidoarjo yang melakukan aborsi, lalu dilaksanakan kegiatan penyelidikan oleh Subdit 4 Ditkrimsus,” jelas Arman dihadapan awak media di Mapolda Jatim, Selasa (25/6).
Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati praktik aborsi tersebut dilakukan oleh seseorang berinisal LW.
Kemudian, dihadapan penyidik LW mengaku kegiatan praktek aborsi dia dibantu oleh tiga suplier obat berinisial MB, VN, dan FTA, tersangka MSA selaku penyandang dana, RMS berperan pembantu aborsi, TS, dan sebelas wanita lainnya.
Pasalnya, tiga obat dipakai tersangka menggugurkan janin, yakni chromalux misoprostol tablet 200 Mcg, cytotec misoprotol 200 Mg, dan invitec misoprotol.
Sementara itu, LW mengaku membuka pratik aborsi ini selama dua tahun. Namun LW berdalih tidak melakukan aborsi hanya saja melakukan dengan cara meminumkan obat.
“Saya tidak membuka praktik aborsi, namun hanya menjual dan meminumkan obat dan memasukan obat di dalam alat vital, tidak memijat,” Katanya. (Riz).










