SURABAYA – Ditreskrimum Polda Jatim mengungkap jaringan prostitusi di Surabaya. Pasalnya, prostitusi terselubung berkedok karaoke tersebut bernama Arjuno Pub & Karaoke.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo mengatakan, berbekal dari informasi masyarakat tentang adannya pelayanan plus-plus yang ditawarkan seorang mucikari. Petugas langsung melakukan penyelidikan.
Penyelidikan itu di tangani Unit III Reknata Subdit IV dan langsung melakukan penggerebekan di sebuah hotel.
“Saat penggerebekan kami mendapati seorang wanita tanpa busana bersama seorang laki-laki melakukan hubungan layaknya suami didalam kamar tersebut,” ujar Trunoyudo, Rabu (19/8/2020).
Selanjutnya, dari penggerebekan tersebut ternyata perempuan itu bekerja di Kafe Arjuno Pub & Karaoke.
“Petugas langsung bergegas melakukan penggeledahan di kafe tersebut dan ditemukan beberapa barang bukti,” pungkasnya.
Barang bukti didalam Kafe Arjuno & Pub tersebut adalah beberapa kondom yang sudah terpakai didalam tempat sampah yang terletak didalam room.
“Kami menetapkan tersangka Cristiani Alias Sanny (46) yang berprofesi sebagai pemandu lagu di kafe tersebut,” terang Trunoyudo.
Perwira berpangkat melati tiga dipundaknya itu menjelaskan, selain tersangka Sanny, pihaknya juga mengamankan 4 LC, 2 orang tamu, 2 orang kasir dan 2 mami LC serta 2 orang marketing dari kafe Arjuno Pub & Karaoke.
Barang bukti yang diamankan yakni 1 buah celana dalam wanita dan celana dalam pria, bra wanita, kondom, sprei, 6 bill hotel, 1 buah HP, uang tunai sebesar Rp.400 rbu (tips untuk mami) serta uang tunai Rp.1 juta rupiah (tips B.O) serta bill karaoke uang tunai sebesar Rp.4.450.000.
Pasal yang disangkakan yaitu pasal patut diduga atau dugaan satu tindak pidana pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun.











