SURABAYA – Seorang wanita paruh baya nekat melakukan penipuan di Pegadaian Unit Wonokromo Surabaya.
Awalnya, Rabu 15/01/2020) lalu modus penipuan yang dilakukan wanita yang tinggal di Jalan Endrosono Gg. 7 No.32 surabaya itu menggadaikan tiga Gelang kroncong tembaga yang disepuh emas dengan berat 19,19 gram dengan nilai sebesar Rp. 9.400.000.
Melihat aksinya, lancar tersangka Subaidah (55)
kembali lagi pada (27/01/2020) untuk menggadaikan dengan membawa gelang tembaga yang disepuh emas seberat 22,21 Gram dan digadaikan sebesar Rp. 10.814.000.
Lagi-lagi aksi dilakukan dengan mulus dan lancar. Kemudian tersangka Subaidah memilih di Pegadaian yang lain, agar aksi bejatnya tidak diketahui oleh pihak Pegadaian.
Sekitar pukul 13.00. wib, pada (24/01/2020) tersangka Subaidah mendatangi Pegadaian Unit PPI Surabaya untuk menggadaikan emas kembali, dengan membawa dengan membawa gelang tembaga yang disepuh Emas seberat 20, 23 gram.
“Pihak Pegadaian merasa curiga dengan gelagat tersangka, kemudian menghubungi Reskrim Polsek bubutan dan tersangka akhirnya diamankan,” ujar Kapolsek Bubutan, AKP Galang Saputro, Jum’at (28/02/2020).
Galang mengatakan, dari hasil introgasi Tersangka menerangkan dan membenarkan bahwa telah menggadaikan di Pegadaian tersebut berupa gelang tembaga yang disepu emas atau gelang emas palsu.
“Dari pengakuan tersangka telah melakukan aksi penipuan bermodus menggadaikan barang berupa emas palsu sebanyak dua kali di Pegadaian Wonokromo Surabaya,” papar perwira berpangkat balok tiga dipundaknya itu.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 5 buah gelang tembaga yang disepuh emas tersebut.
“Barang emas palsu yang digadaikan tersangka, didapatkan dari seorang temannya berinisial RPI hingga saat kini masih lakukan pencarian ( DPO ),” terang Galang.
Akibat perbuatanya, tersangka Subaidah dijerat dengan Pasal 378 KUHP. Tentang tindak pidana penipuan.










