• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

PH Nenek Siti Asiyah Sebut Dua Saksi JPU Tak Relevan, Ini Alasannya

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Nenek Siti Aisyah (kursi roda), terdakwa dugaan pemalsuan dokumen usai sidang di PN Surabaya.

Nenek Siti Aisyah (kursi roda), terdakwa dugaan pemalsuan dokumen usai sidang di PN Surabaya.

0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan dokumen otentik dengan terdakwa Siti Asiyah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan agenda pemeriksaan 2 orang saksi.

Pada persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy Polansky dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menghadirkan saksi pelapor, Yuliani serta saksi Manan, lurah Gayungan, yang diperiksa secara telekonferensi.

Yuliani, saksi pertama yang diperiksa menyampaikan, bahwa ia membeli sebidang tanah di kawasan Gayungan, dari seseorang bernama Surya dengan alas hak sebuah sertifikat berbentuk SHGB, pada tahun 2013.

“Saya beli langsung ke Pak Surya. Berupa tanah saja. Bentuk suratnya SHGB,”ucap Yuliani saat diperiksa di ruang Candra, oleh JPU Pompy, Kamis (16/07/2020).

Saat ditanya terkait gugatan PTUN yang dilayangkan oleh Siti Asiyah terhadapnya, Yuliani membenarkan. Akan tetapi Yuliani tidak tahu kelanjutan perkara tersebut setelah putusan.

“Saya yang menang, tapi saya ngga tahu sampai dimana kelanjutannya,” tukas Yuliani.

Saat tiba giliran saksi Manan diperiksa, lurah Gayungan tersebut sempat mengakui jika tidak pernah datang ke Polrestabes Surabaya untuk diperiksa sebagai saksi. Akan tetapi ketika ditanya kembali apakah pernah memberikan keterangan dan ditanya polisi, Manan baru mengakuinya.

“Saya ga datang ke Polrestabes, tapi penyidik yang datang ke kantor saya. Saya ditanya terkait perkara di Gayungan itu,”kata Manan.

Manan mengaku bahwa H. Oemar pernah mengurus surat penetapan satu nama atas nama H. Oemar, Lalu Oemar dan Umar. Kemudian iya memberikan surat keterangan nama tersebut.

“Pernah datang ke saya katanya mau mengurus surat keterangan waris, atas tiga nama (H. Oemar, Lalu Oemar, Umar),”ujar Manan.

Akan tetapi, masih kata Manan, surat penetapan itu kemudian dibatalkan setelah mengadakan rapat dengan staffnya.

“Setelah saya rapatkan dengan staff saya, kemudian saya batalkan. Dasar pembatalan tersebut karena H. Oemar tidak berdomisili di Gayungan serta obyek tanah berada di kelurahan Menanggal,”jelasnya.

Usai dirasa cukup, ketua majelis hakim Johanis Hehamony, menutup persidangan dan menunda persidangan pada pekan berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sahlan Azwar, S.H., penasihat hukum terdakwa dari Law Firm Sahlan Azwar & Partners, saat ditemui menyampaikan bahwa perkara ini tidak ada kaitannya dengan dua saksi yang dihadirkan oleh JPU.

“Harusnya yang diperiksa itu SPKT yang menerima laporan klien kami, apakah palsu atau tidak. Dua saksi tadi ga ada hubungannya (relevan) sama sekali dengan perkara ini. Karena yang dihadirkan oleh JPU adalah pembeli. Apalagi lurah, ga ada hubungannya. Waktu saksi dari SPKT datang memberikan keterangan juga menyampaikan bahwa surat laporan kehilangan tersebut sudah sesuai prosedur,”terang Sahlan.

Sedangkan terkait alas hak, Sahlan mengatakan bahwa secara materiil, kliennya sudah terpenuhi. Menurutnya, alas hak yang dimiliki Siti Asiyah lebih tua dari milik pelapor.

“Pihak BPN pun, waktu di hadirkan, saat kita tanya terkait warkah dari surat-surat itu. Saksi BPN tidak bisa jawab. Mereka (BPN) bermodalkan pengajuan saja, sedangkan alas hak pengurusan sertifikat yang diajukan pelapor sampai saat ini tidak kita dapatkan,”tandasnya.

Related Posts:

  • nenek
    Nenek Berusia 82 Tahun, Dituntut 2 Bulan Penjara
  • pil
    Kuasai Pil LL 30.000 Butir, Abdul Majid Diadili
  • lurah
    Sidang Sengketa Tanah Gayungsari, Terungkap Lurah…
  • WhatsApp Image 2025-08-26 at 11.37.06
    Sidang Lanjutan Terdakwa Pemerasan Oknum Wartawan…
  • ph
    PH Terdakwa Pendeta HL, Sebut Keterangan Saksi Tak…
  • terlapor
    Direktur UIN Sunan Ampel Surabaya Diperiksa Polisi…
Previous Post

Pemkab Tanbu Sampaikan Penyusunan KUA PPAS APBD 2021

Next Post

Kini, Satuan Patroli Jalan Raya Dilengkapi Face Shield

admin

admin

RelatedPosts

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar
JAWA TIMUR

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Soroti Daycare, Dorong Pengawasan Ketat dan Standar Perlindungan Anak

by Rofik hardian
03/05/2026
0

SURABAYA l bidik.news - Maraknya kasus kekerasan di tempat penitipan anak (daycare) mendapat perhatian serius dari Wakil Ketua DPRD Jawa...

Read moreDetails
Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

03/05/2026
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

KA Sangkuriang Hubungkan Bandung-Banyuwangi Resmi Beroperasi

03/05/2026

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

03/05/2026

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

03/05/2026

Layanan Sedot Tinja Dinas PU CKPP Banyuwangi Kini Terjamin Aman, Prosesnya Terjadwal dan Transparan

02/05/2026
Next Post
Kini, Satuan Patroli Jalan Raya Dilengkapi Face Shield

Kini, Satuan Patroli Jalan Raya Dilengkapi Face Shield

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Soroti Daycare, Dorong Pengawasan Ketat dan Standar Perlindungan Anak

03/05/2026
Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

03/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.