JAKARTA | bidik.news – Petronas mencatat tonggak penting dalam industri energi nasional dengan menjadi perusahaan migas pertama yang mengikuti Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia.
Melalui partisipasi tiga anak usahanya, Petronas memperkuat komitmen terhadap praktik bisnis yang sehat dan berintegritas di Tanah Air. Tiga entitas tersebut adalah:
-
PT PCM Kimia Indonesia (PT PCM)
-
PC Ketapang II Ltd. (PC Ketapang)
-
PT Petronas Lubricants International Indonesia (PT PLI Indonesia)
Ketiganya telah resmi ditetapkan dalam Program Kepatuhan melalui sidang KPPU pada dua gelombang: PT PCM dan PC Ketapang pada 23 Juli 2025, serta PT PLI Indonesia pada 30 Juli 2025.
Komitmen Petronas Ikuti Program Kepatuhan KPPU Indonesia
Program ini berlaku selama lima tahun dan mencakup penyusunan kode etik persaingan usaha, penyelarasan pedoman internal, pelatihan karyawan, dan pelaporan berkala. Petronas menilai kebijakan KPPU ini sebagai pelengkap penting bagi standar kepatuhan global yang telah mereka terapkan di lebih dari 50 negara.
“Indonesia menjadi negara pertama tempat kami mengimplementasikan program kepatuhan hukum persaingan usaha secara formal. Ini sejalan dengan budaya kepatuhan yang kami bangun secara global,” ujar Tengku Mazura Tengku Ismit, Chief Compliance Officer Petronas.
Ia hadir dalam sidang bersama Razman Hashim, Senior VP and Group General Counsel Group Legal Petronas.
KPPU Apresiasi Inisiatif Petronas, Dorong BUMN Migas Lainnya Menyusul
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengapresiasi langkah Petronas yang dinilai sebagai pelopor di sektor migas. Ia juga mendorong agar perusahaan migas dalam negeri, termasuk BUMN, dapat menunjukkan komitmen serupa terhadap kepatuhan hukum.
“Petronas telah memberi contoh nyata bagaimana kepatuhan bukan hanya formalitas, tapi bagian dari budaya korporasi. Ini harus menjadi standar baru di sektor migas Indonesia,” tegasnya dalam pernyataan Kamis (31/7/2025).
Mewakili Rantai Nilai Energi: Dari Hulu ke Hilir
Keterlibatan ketiga anak usaha Petronas dinilai merepresentasikan rantai nilai energi secara menyeluruh, mulai dari eksplorasi dan produksi migas, distribusi produk petrokimia, hingga pemasaran pelumas:
-
PC Ketapang II Ltd. mengelola operasi migas lepas pantai di Madura.
-
PT PCM Kimia Indonesia bergerak di bidang perdagangan produk petrokimia.
-
PT PLI Indonesia fokus pada distribusi pelumas dan cairan fungsional.
Langkah ini menunjukkan bahwa kepatuhan tidak hanya bersifat sektoral, tetapi holistik dalam seluruh ekosistem energi.
Kerja Sama Strategis Petronas dan KPPU Sejak 2024
Petronas telah menjalin komunikasi intensif dengan KPPU sejak 2024 untuk menyesuaikan standar globalnya dengan pendekatan lokal yang ditawarkan program ini. Hal ini disampaikan oleh M. Aidil Tupari, Custodian (Competition & Trade) Petronas, yang menegaskan bahwa program ini akan terus dijaga sebagai bagian dari identitas perusahaan.
“Ini bukan dokumen formalitas. Kami rawat sebagai budaya kerja. Semoga jadi teladan bagi pelaku usaha lain,” ucapnya.
Susunan Ketua Sidang Penetapan:
-
PT PCM Kimia Indonesia: Gopprera Panggabean (Anggota KPPU)
-
PC Ketapang II Ltd.: Moh. Noor Rofieq (Anggota KPPU)
-
PT PLI Indonesia: Budi Joyo Santoso (Anggota KPPU)
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa, Wakil Ketua Aru Armando, dan Anggota Rhido Jusmadi, Hilman Pujana, serta Mohammad Reza, turut hadir sebagai anggota sidang dalam keseluruhan proses.