BIDIK NEWS | SURABAYA – Peredaran uang palsu, diungkap Polsek Karang Pilang Surabaya. Dalam pengungkapan ini petugas berhasil menangkap dua orang tersangka beserta barang buktinya.
Kapolsek Karang Pilang Surabaya, Kompol Nurijanto mengatakan, Pengungkapan uang palsu ini berawal dari laporan masyarakat kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Selanjutnya, petugas dan pengedar uang palsu mengadakan Cash On Delivery (COD) di suatu tempat.
“Kami melakukan transaksi supaya pelaku menampakan dirinya, kemudian petugas langsung menangkap pelaku,” Ujar Nurijianto, Selasa (13/11).
Identitas pelaku bernama Eko Hadi Susanto (30) alamat luwung Rt 04 Rw 03, Sidomojo, Krian, Sidoarjo.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang palsu sebanyak 250rbu uang palsu serta nota bill dari jasa pengiriman.
Selanjutnya, dari keterangan pelaku Eko Hadi Susanto mengatakan uang palsu yang didapatnya dari seorang temannya bernama Suparman (38) tinggal di kedungbembem Rt.02 Rw.03 Ds.kedungbembeng, Mantup, Lamongan.
Petugas langsung memburunya, dan berhasil menangkapnya. Dari tangan tersangka Suparman berhasil mengamankan barang bukti berupa uang palsu sebanyak 129 lembar pecahan 100rbu.
Peredaran uang palsu ini menyasar dari berbagai tempat seperti pasar malam atau pembelian barang dan melakukan transaksi di malam hari karena sulit untuk mendeteksi uang asli atau palsu.
Sementara itu, pengakuan tersangka Suparman mendapatkan uang palsu itu dari temanya di daerah Jember.
“Sebanyak 10 juta rupiah ditukar uang palsu mendapatkan 14 juta rupiah,” Cetus Suparman.
Ia menambahkan, dari pembelian uang palsu itu dijual kembali oleh tersangka harga 2 lembar pecahan Rp.100rbu uang palsu dibandrol Rp.100rbu uang asli. (Riz)











