BIDIK NEWS | SURABAYA – Polsek karang pilang Surabaya, mengamankan 42 ekor sapi betina siap potong di rumah potong hewan (RPH) Karang Pilang Surabaya, Sabtu (23/6).
Kapolsek Karang Pilang Surabaya, Kompol Nurijianto menjelaskan, petugas melakukan kegiatan patroli kemudian mencurigai truck nopol N 9658 UR
bermuatan Sapi sebanyak 21 ekor.
“Setelah di periksa petugas, ternyata muatan itu sapi betina sebanyak 16 ekor dan sapi jantan 5 ekor siap dipotong,” Ujar Kompol Nurijianto di RPH Karang Pilang Surabaya.
Perwira berpangkat melati satu di pundaknya itu mengatakan, truck bermuatan sapi itu tidak dilengkapi dokumen lengkap dari Dinas Terkait dan Dokter hewan yang menyatakan bahwa sapi betina siap dipotong.
Kemudian petugas melakukan pengecekan di kandang Rumah Potong Hewan (RPH) Karang Pilang dan ditemukan sebanyak 26 ekor sapi betina. Total keseluruhan sapi betina yang siap potong sebanyak 42 ekor.
“Kami langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memberikan police line di area kandang sapi betina yang siap dipotong itu,” Imbuhnya.
Sementara itu, Iptu Marji Wibowo menambahkan, Saat ini kami masih mengamankan tiga orang untuk diperiksa.
“Tiga orang yang kami amankan yakni Sopir, pengawal dan Jagal untuk diperiksa lebih lanjut,” Terang Iptu Marji Wibowo.
Pengiriman Sapi betina siap potong tidak dilengkapi dokumen lengkap dari Dinas Terkait dapat dikenakan Pasal 18 ayat 4 UU 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan hewan. Hukuman maksimal 3 tahun penjara dan denda maksimal 300 juta. (Riz).










