BIDIK NEWS | SURABAYA – Hariyono (37) tinggal di Kedurus IC Karang Pilang Surabaya tak bisa berkutik ketika sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu, ditangkap Polisi.
Berdasarkan Laporan dari masyarakat tim anggota reskrim langsung melakukan penyelidikan tentang adanya transaksi narkoba di wilayah Karang Pilang Surabaya. Laporan itu ternyata terbukti dan pihak Polsek Karang Pilang mengamankan Harianto.
“Kami mengamankan tersangka Harianto setelah melakukan transaksi narkoba. Selain itu barang bukti yang kami amankan berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 5 gram dibungkus klip sebanyak 19 poket siap edar, satu buah timbangan elektrik, satu buah Hp Samsung dan 11 buah sedotan,” Ujar Kapolsek Karang Pilang Kompol Nurijanto didampingi Kanit reskrim Iptu Mardji Wibowo, Minggu (14/10).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Karang Pilang Iptu Mardji menjelaskan, dari hasil penyelidikan pelaku mengaku menjual barang haram itu seharga Rp.200rbu per poket kepada pembeli.
“Barang narkotika itu didapatkan dari temanya berinisial NC seberat 5 gram dengan harga Rp.5.500rbu,” Imbuhnya.
Polisi masih mendalami kasus ini dan saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang diduga sebagai bandar. (Riz)











